Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Mahasiswa UI yang Sudah Meninggal Tidak Bisa Ditetapkan Tersangka, Polisi Keliru!

Dijelaskan Fickar, Polri seharusnya menetapkan purnawirawan Polri berpangkat AKBP sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pakar Hukum: Mahasiswa UI yang Sudah Meninggal Tidak Bisa Ditetapkan Tersangka, Polisi Keliru!
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ibu dari Hasya, Ira, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra meninggal dunia akibat kecelakaan. Dengan kata lain, orang yang sudah meninggal tidak bisa lagi ditetapkan tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyampaikan pihak kepolisian keliru menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan seusai ditabrak purnawirawan Polri berpangkat AKBP.

Menurut Fickar, mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra telah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Dengan kata lain, orang yang sudah meninggal tidak bisa lagi ditetapkan tersangka.

"Kepolisian itu keliru yang hidup itu karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain. Yang sudah meninggal itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah bukan subjek hukum lagi. Jadi polisi keliru itu," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Anaknya Tewas hingga Jadi Tersangka, Ibu Mahasiswa UI Tutup Pintu Damai dengan Pensiunan Polri

Dijelaskan Fickar, Polri seharusnya menetapkan purnawirawan Polri berpangkat AKBP sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Hal itu sesuai dengan pasal 359 KUHP.

"Jika di jalan umum ada lebih dari satu orang berhadapan tabrakan maka yang hidup itu bisa dikenakan pasal 359 KUHP selain UU lalu lintas, karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain. Tidak ada istilah "karena kelalaiannya menyebabkan kematian diri sendiri" itu tafsir keliru pasal 359 KUHP," tegas Fickar.

Fickar menjelaskan pengadilan yang mempunyai wewenang dan memutuskan atau membebaskan purnawirawan Polri tersebut. Sebaliknya, Polri sebagai penyidik tidak berhak memutuskan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kepolisian itu tugasnya memproses peristiwa pidananya ditingkat penyidikan dan mengajukannya ke pengadilan langsung sebagai perkara sumir atau tipiring atau melalui Jaksa penumtut umum kejaksaan yang akan mengajukan ke pengadilan, karena itu yang mempunyai kewenangan seorang bersalah atau tidak bersalah itu pengadilan bukan kepolisian," ungkap Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menambahkan keluarga yang tidak puas bisa menuntut polisi baik secara administratif ke Kompolnas ataupun ke Kapolri. Termasuk, tuntutan balik secara hukum melalui praperadilan.

Baca juga: IPW: Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan agar Purnawirawan Polri Tak Dituntut

"Dengan tuntutan praperadilan, orang tua korban bisa meminta perkara dibuka lagi menyatakan penetapan tersangka terhadap korban tidak sah dan menetapkan sang penabrak yang hidup sebagai tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas