Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tahan Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Ferri AM
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi A6, resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

"Iya sudah ditahan di Polres Cianjur," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Sugeng, kata Doni, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.

"Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Nur, Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Amalia Bukan Istri Polisi, Hanya Kenalan

Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8.

Berita Rekomendasi

"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," jelas Doni.

Diberitakan sebelumnya, Kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni terungkap.

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur tersebut meninggal setelah ditabrak mobil Audi berwarna hitam, Jumat (20/1/2023) siang.

Kini sopir mobil Audi bernama Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini menemui berbagai kendala sehingga tersangka baru dapat ditetapkan seminggu pascakejadian.

"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.

Ia menambahkan, mobil yang dikemudikan tersangka tidak termasuk rombongan iring-iringan polisi dan menggunakan nomor kendaraan palsu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas