Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Reza Indragiri: Semakin Memperuncing Masalah

Dikatakan Reza, dengan ditetapkannya Hasya sebagai tersangka justru polisi semakin memperuncing masalah dalam penanganan kasus tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Reza Indragiri: Semakin Memperuncing Masalah
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti keputusan kepolisian yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti keputusan kepolisian yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Dikatakan Reza, dengan ditetapkannya Hasya sebagai tersangka justru polisi semakin memperuncing masalah dalam penanganan kasus tersebut.

"Pilihan yang kurang bijak, yang terkesan meruncing-runcingkan masalah," ucap Reza dalam keteranganya, Jum'at (3/2/2023).

Baca juga: 45 Menit Hasya Terkapar di TKP, Mengapa Purnawirawan Polri Tak Bawa ke RS hingga Cat Pajero Berubah?

Bahkan Reza menilai, ditetapkannya Hasya sebagai tersangka secara tak langsung polisi telah memperlihatkan tabiat penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization.

Terlebih dijelaskannya, keputusan itu dibuat saat kepercayaan publik masih belum pulih terhadap institusi Bhyangkara tersebut.

"Overcriminlization di kala kepercayaan publik masih kritis, tentu akan semakin melukai masyarakat," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lanjutnya, keputusan tersebut juga bersebrangan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan penyelesaian masalah dengan restorative justice.

Baca juga: AKPB Purn Eko Tak Langsung Bawa Hasya ke RS, Takut Terjadi Kejadian Buruk Jika Dibawa Pakai Mobilnya

Dari komitmen Kapolri itu seharusnya Polda Metro Jaya tak buru-buru memakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen terlebih dalam kasus laka lantas.

"Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," sebutnya.

Menurutnya jika polisi hanya menonjolkan pada mindset litigasi mungkin hanya kepastian hukum yang didapat.

"Sedangkan kemanfaatan hukum malah malah jauh dari harapan, apalagi keadilan," kata dia.

"Jadi bagaimana? Sudahlah, batalkan saja status tersangka, upayakan restorative justice. Habis perkara," pungkasnya.

Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas