Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Jaya Ungkap Sosok Bripka Madih yang Sebenarnya

Polda Metro Jaya kemudian menelusuri sosok Bripka Madih dan kasus sengketa tanah milik orangtuanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Jaya Ungkap Sosok Bripka Madih yang Sebenarnya
Tangkap Layar
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. 

Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

SS juga mempertanyakan tunjangan istri secara kedinasan.

Diketahui Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan yang kedua kalinya ke Korps Bhayangkara.

"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Kombes Trunoyudo.

Laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023.

Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan orang lain.

Kombes Trunoyudo menjelaskan Bripka Madih yang menggunakan pakaian dinas Polri membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan di Perumahan Premier Estate 2.

Rekomendasi Untuk Anda

Bripka Madih juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.

"Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam," ujar Trunoyudo.

Kasus sengketa tanah

Lebih lanjut Kabid Humas juga mendalami kasus sengketa tanah orang tua Madih serta dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.

Hasil penelusuran ada tiga tiga laporan terkait sengketa tanah yang dilakukan oleh orang tua Bripka Madih.

Salah satunya pada tahun 2011 dengan pelapor Halimah, ibu Madih.

Kemudian terdapat bukti bahwa ayah Madih, Tonge telah menjual tanah miliknya pada rentang tahun 1979-1992.

Hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan Inafis terkait cap jempol dalam akta jual beli (AJB). Cap jempol pada AJB tersebut identik dengan Tonge, ayah Madih.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas