Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polda Metro Jaya Ungkap Sosok Bripka Madih yang Sebenarnya

Polda Metro Jaya kemudian menelusuri sosok Bripka Madih dan kasus sengketa tanah milik orangtuanya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Jaya Ungkap Sosok Bripka Madih yang Sebenarnya
Tangkap Layar
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. 

Kemudian terdapat bukti bahwa ayah Madih, Tonge telah menjual tanah miliknya pada rentang tahun 1979-1992.

Hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan Inafis terkait cap jempol dalam akta jual beli (AJB). Cap jempol pada AJB tersebut identik dengan Tonge, ayah Madih.

"Jadi pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978, berarti (Madih) masih kecil (saat itu)," ujar Trunoyudo.

Selanjutnya laporan tahun 2011 penyidik sudah melakukan langkah dan belum ditemukan suatu perbuatan melawan hukum.

Trunoyudo menambahkan akan memanggil Madih untuk dikonfrontir dengan oknum penyidik yang meminta sejumlah uang.

Diketahui oknum penyidik tersebut sudah purna tugas dari Kepolisian RI.

"Akan melakukan konfrontasi antara Bripka M dan penyidik berinisial TG yang saat ini sudah purna tugas," ujar Trunoyudo.

Berita Rekomendasi

Penjelasan Bripka Madih

Bripka Madih terang-terangan menuding penyidik Polda Metro Jaya yang memerasnya.

Penyidik polisi dengan inisial TG dengan level Perwira AKP (Ajun Komisaris Polisi) disebut Bripka Madih telah memeras dan minta pelicin uang sebesar Rp100 juta.

Tapi, Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polres Jatinegara menolak keras.

Dia melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah milik keluarganya, malah kena peras polisi, padahal ia juga anggota Polri dan dilakukan peristiwa itu terjadi di markas Polda Metro Jaya.

Bahkan, AKP TG disebut Madih juga sempat mengancam tidak akan proses laporan Bripka Madih jika tidak memberi uang pelicin.

Uang pelicin itu disebut untuk pengurusan sengketa tanah warisan keluarganya yang memiiliki luas 3.600 meter persegi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas