Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Jelaskan Kronologis Pengungkapan Kasus Home Industry Narkotika Ekstasi di Johar Baru

Dari penangkapan tersebut, kata Jayadi, pihaknya menemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 50 butir.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Polri Jelaskan Kronologis Pengungkapan Kasus Home Industry Narkotika Ekstasi di Johar Baru
Ibriza
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, saat menyampaikan paparannya dalam konferensi pers pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi, di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap empat tersangka terkait praktik home industry narkotika jenis ekstasi, di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pertama, pada tanggal 23 Januari 2023.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP," kata Jayadi, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Dari penangkapan tersebut, kata Jayadi, pihaknya menemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 50 butir.

Kemudian, dari penangkapan pertama itu, Jayadi menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan.

"Dari penggeledahan itu kemudian ditemukan sebuah kitchen lab sederhana. Ada proses produksi, yang dari bahan baku kemudian diproses menjadi bahan jadi," jelasnya.

Jayadi menjelaskan, dari interogasi yang dilakukan pihaknya di tempat penangkapan pertama, ditemukan ada seseorang yang mengendalikan proses pembuatan ekstasi di kitchen lab itu.

Berita Rekomendasi

Lanjut Jayadi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka lain.

"Dari penangkapan yang dilakukan tim. Ada proses pemesanan bahan baku. Ada proses produksi. Setelah proses produksi, ada proses penjualan," ungkapnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan terkait peran para tersangka dalam praktik home industry narkotika di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka SP, warga Johar Baru, berperan sebagai pembuat ekstasi.

"Dalam hal memproduksi ekstasi yang digunakan, tersangka SP mendapat perintah dari tersangka kedua yaitu tersangka RM," kata Calvijn dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Lanjut Calvijn, tersangka RM berperan sebagai penyuplai bahan baku mentah untuk dijadikan ekstasi oleh SP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas