Bareskrim Polri Jelaskan Kronologis Pengungkapan Kasus Home Industry Narkotika Ekstasi di Johar Baru
Dari penangkapan tersebut, kata Jayadi, pihaknya menemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 50 butir.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, saat menyampaikan paparannya dalam konferensi pers pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi, di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Berita Rekomendasi