Bareskrim Polri Jelaskan Kronologis Pengungkapan Kasus Home Industry Narkotika Ekstasi di Johar Baru
Dari penangkapan tersebut, kata Jayadi, pihaknya menemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 50 butir.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap empat tersangka terkait praktik home industry narkotika jenis ekstasi, di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pertama, pada tanggal 23 Januari 2023.
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP," kata Jayadi, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Dari penangkapan tersebut, kata Jayadi, pihaknya menemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 50 butir.
Kemudian, dari penangkapan pertama itu, Jayadi menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan itu kemudian ditemukan sebuah kitchen lab sederhana. Ada proses produksi, yang dari bahan baku kemudian diproses menjadi bahan jadi," jelasnya.
Jayadi menjelaskan, dari interogasi yang dilakukan pihaknya di tempat penangkapan pertama, ditemukan ada seseorang yang mengendalikan proses pembuatan ekstasi di kitchen lab itu.
Lanjut Jayadi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka lain.
"Dari penangkapan yang dilakukan tim. Ada proses pemesanan bahan baku. Ada proses produksi. Setelah proses produksi, ada proses penjualan," ungkapnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan terkait peran para tersangka dalam praktik home industry narkotika di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka SP, warga Johar Baru, berperan sebagai pembuat ekstasi.
"Dalam hal memproduksi ekstasi yang digunakan, tersangka SP mendapat perintah dari tersangka kedua yaitu tersangka RM," kata Calvijn dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Lanjut Calvijn, tersangka RM berperan sebagai penyuplai bahan baku mentah untuk dijadikan ekstasi oleh SP.
"Tersangka RM menggunakan jasa online untuk mencari barang-barang bahan baku ini. Kemudian mendistribusikan ke tersangka SP dengan menggunakan jasa ojek online (ojol)," jelasnya.
Kata Calvijn, RM juga bertugas memesankan kembali ojol untuk SP diantarkan ke tempat penyimpanan ekstasi.
"Tersangka SP akan dipesankan kembali jasa ojol oleh tersangka RM untuk diantarkan ke tempat penyimpanan," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Praktik Home Industry Narkotika Jenis Ekstasi di Johar Baru
Sementara, tersangka MM berperan memasarkan ekstasi ke para konsumen.
"Sebelum dipasarkan ke konsumen, tersangka MM ini memerintahkan supaya ditampung ke tersangka MR," katanya.
Calvijn menjelaskan, sambil tersangka MR menyimpan hasil produksi, MR juga menunggu perintah lanjutan dari MM untuk mendistribusikan kepada para konsumennya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana home industry narkotika jenis ekstasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya kitchen lab atau home industry narkotika jenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Dari informasi itu kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu," kata Ramadhan, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Ramadhan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.
"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.
Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.
Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.