Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Konsumen Meikarta Sebut Gugatan untuk Kliennya Aneh, Rudi Siahaan: Yang Korban Itu Mereka

Menurut Rudi bahwa kliennya dituntut atas pencemaran nama baik dan pemerasan. Sementara itu Rudi mempertanyakan siapa yang korban sebenarnya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengacara Konsumen Meikarta Sebut Gugatan untuk Kliennya Aneh, Rudi Siahaan: Yang Korban Itu Mereka
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan. Rudi Siahaan menilai bahwa tuntutan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang anggota PKPKM aneh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan menilai bahwa tuntutan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang anggota PKPKM aneh.

Menurut Rudi bahwa kliennya dituntut atas pencemaran nama baik dan pemerasan. Sementara itu Rudi mempertanyakan siapa yang korban sebenarnya.

"Kalau kita lihat dari gugatan yang kita terima tuntutannya itu aneh. Dia disitu menuntut ada pencemaran nama baik dan pemerasan," kata Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Unjuk Rasa di Depan PN Jakarta Barat, Minta Haknya Dipenuhi 

"Ini perlu saya garis bawahi yang jadi korban itu mereka para tergugat karena hak-haknya dari tahun 2019 itu apa yang telah dijanjikan di tahun 2020 sampai saat ini belum mereka terima," jelasnya.

Rudi melanjutkan bahwa kliennya hanya mempertanyakan hak yang semestinya mereka terima. Rudi menilai yang harus menjadi korban ialah kliennya.

"Di sini mereka mempertanyakan terkait haknya mereka itu, kepada Wakil Rakyat, Bank Pembiayaan dalam hal ini Bank Nobu tapi tidak mendapatkan respon yang baik justru kita digugat," kata Rudi.

Berita Rekomendasi

"Yang harusnya para korban ini menggugat karena hak-haknya tidak terpenuhi. Tetapi kewajibannya ditunaikan," tegasnya.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Usul Dibentuk Pansus Meikarta

Rudi kemudian menceritakan awal mula kliennya menjadi tergugat dalam kasus pencemaran nama baik.

"Awal mula kita jadi tergugat itu. Inikan karena kita berorasi di DPR sama Bank Nobu sebagai pembiayaan. Karena sebelum kita melakukan orasi ke Bank Nobu kuat sudah disomasi sebenarnya," cerita Rudi.

Rudi melanjutkan intinya somasi itu jangan melakukan orasi ke Bank Nobu. Tetapi sebagai warga negara adalah hak yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kita menyampaikan hal ini kepada Bank Nobu kalau unitnya belum ada. Cicilannya dihentikan dong bisa atau tidak, gitu aja. Kalau tidak bisa alasannya apa," kata Rudi.


"Kalau MSU kita datang meminta kapan hak diperoleh. Jawabannya kita tunggu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kita hormati PKPU, pada korban kan merasa aneh dan bingung. PKPU yang mana, masa harus disuruh nunggu lagi. Kalau gitu pulangkan dong yang sudah disetorkan," jelasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Baca juga: Sidang Gugatan Pihak Meikarta terhadap 18 Konsumennya Ditunda 14 Hari

Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas tersebut senila Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas