Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Akademisi Sebut Gugatan Calon Wakil Ketua Umum PSSI Yesayas Oktavianus terhadap Erick Thohir Keliru

Akademisi menilai gugatan calon wakil ketua umum PSSI Yesayas terhadap Erick Thohir, keliru. Sebab Erick pernah menjabat wakil komisaris utama Persib.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Akademisi Sebut Gugatan Calon Wakil Ketua Umum PSSI Yesayas Oktavianus terhadap Erick Thohir Keliru
tribunnews.com/abdul majid
Yesayas Oktavianus - Akademisi menilai gugatan calon wakil ketua umum PSSI Yesayas terhadap Erick Thohir, keliru. Sebab Erick pernah menjabat wakil komisaris utama Persib. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Diponegoro Hendrawarman Koto, merespons gugatan calon wakil ketua umum PSSI Yesayas Oktavianus kepada Erick Thohir yang menyebut bahwa jabatan Erick sebagai wakil komisaris utama di PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) tidak bisa disebut "aktif" di sepak bola.

Hendrawarman menilai gugatan tersebut keliru, pasalnya Erick Thohir tercatat pernah menduduki wakil komisaris utama Persib Bandung pada 2009-2019.

Sedangkan posisi komisaris memiliki peran penting dan terlibat aktif dalam memberikan masukan dan saran bagi perkembangan perusahaan.

"Kalau saya melihat keliru (gugatan) ya, mestinya Erick Thohir itu tetap dianggap aktif sebagai pengurus dalam sebuah perusahaan yang bergerak di bidang sepak bola. Karena sepak bola kita itu kan bentuknya PT maka dia aktif terlibat aktif itu posisinya memang tidak sebagai direktur tetapi sebagai komisaris,” kata Hendrawarman, dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Jelang KLB PSSI, Erick Thohir Temui Suporter Sepakbola Indonesia di Bali

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Sedangkan dalam Pasal 107 Huruf c UUPT menyebut, dewan komisaris mewakili perseroan apabila seluruh anggota direksi berhalangan atau diberhentikan sementara.

Berita Rekomendasi

Dari regulasi tersebut, kata Hendrawarman, menjelaskan selama Erick Thohir menjabat sebagai wakil komisaris maka mantan bos Inter Milan tersebut sudah memenuhi kriteria terlibat aktif dalam kepengurusan sebuah organisasi atau perusahaan.

"Selagi dia tercatat sebagai wakil komisaris maka dia itulah pengurus dari sebuah perusahaan kalau dia pengurus dari sebuah perusahaan ya maka dianggap aktif mestinya. Komisaris itu bahasa Indonesia nya adalah kaya semacam pengawas," ujarnya.

Hendrawarman yang juga peneliti di lembaga konsultan manajemen Torus Indonesia ini melanjutkan, baik komisaris maupun direktur keduanya merupakan bagian dari pengurus yang berperan menjalankan roda bisnis perusahaan.

Meskipun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

"Komisaris itu adalah salah satu pengurus perusahaan selain direktur. Jadi pengurus perusahaan itu kan ada direksi dan komisaris, direktur tugas fungsinya itu menjalankan roda perusahaan dia mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan," katanya.

Baca juga: KLB PSSI Kurang dari Seminggu, Simak Pesaing Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti

"Komisaris tugasnya itu melakukan pengawasan terhadap kerja kerjanya direksi atau direktur. Nah maka komisaris itulah termasuk bagian dari pengurus dari suatu perusahaan tapi posisinya sebagai pengawas atau komisaris," imbuhnya.

Gugat Erick Thohir

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Liverpool
11
9
1
1
21
6
15
28
2
Man. City
11
7
2
2
22
13
9
23
3
Chelsea
12
6
4
2
23
14
9
22
4
Arsenal
12
6
4
2
19
12
7
22
5
Brighton
12
6
4
2
20
15
5
22
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas