Akademisi Sebut Gugatan Calon Wakil Ketua Umum PSSI Yesayas Oktavianus terhadap Erick Thohir Keliru
Akademisi menilai gugatan calon wakil ketua umum PSSI Yesayas terhadap Erick Thohir, keliru. Sebab Erick pernah menjabat wakil komisaris utama Persib.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Seperti diberitakan sebelumnya, pencalonan Erick Thohir sebagai kandidat Ketua Umum PSSI pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI mendapat gugatan dari Calon Wakil Ketua Umum PSSI, Yesayas Oktovianus.
Yesayas Oktovianus melihat, ada sejumlah pelanggaran dalam proses pencalonan di KLB PSSI pada 16 Februari mendatang.
Yesayas Oktavianus kemudian menindaklanjuti temuannya tersebut dengan mengajukan banding kepada Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.
Yesayas Oktavianus mengaku juga telah mengirimkan laporan dugaan pelanggaran kepada induk sepakbola dunia FIFA terkait pelanggaran yang ia lihat dalam proses pencalonan komite eksekutif PSSI, dari ketua umum, wakil, hingga anggota.
Yesayas Oktavianus menjelaskan bahwa dirinya menemukan beberapa nama yang tetap lolos sebagai bakal calon Komite Eksekutif PSSI meski tidak memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud berkaitan dengan kualifikasi keaktifan para calon di sepak bola dalam koridor PSSI selama minimal lima tahun.
Frasa "koridor PSSI" menjadi hal yang perlu digarisbawahi
Dalam banding yang diajukan Yesayas, terdapat tiga nama yang dia lihat belum memenuhi syarat tersebut.
Mereka adalah Erick Thohir (calon ketua umum), Zainudin Amali (calon wakil ketua umum), dan Arya Sinulingga (calon anggota Exco).
Baca juga: Mau Tetap Dukung Timnas Meski Tak Lagi Jadi Ketum PSSI, Iwan Bule: Di Tribun Belakang Pun Tak Apa
"Merujuk Surat Keputusan Komite Pemilihan PSSI Nomor: 001/KP-PSSI/I/2023 tentang Susunan Calon Komite Ekskutif PSSI Periode 2023-2027, dengan ini disampaikan Surat Banding atas keputusan dimaksud terkait dengan calon Komite Ekskutif PSSI yang menurut pandangan kami telah melanggar norma, statuta dan regulasi Kode Pemilihan PSSI," demikian tertulis dalam surat banding kepada KBP.
"Bahwa Sdr. Erick Thohir tidak memiliki kualifikasi telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sesuai dengan Statuta PSSI Pasal 38: Calon Komite Ekskutif PSSI," lanjut pernyataan dalam surat banding tersebut.
Adapun kalimat serupa juga tercantum dalam poin dugaan pelanggaran Zainudin Amali dan Arya Sinulingga.
Sebelumnya, rekam jejak Erick Thohir di sepak bola Tanah Air memang sempat dipertanyakan.
Lalu, di tengah pertanyaan yang muncul itu, Persib Bandung menjelaskan bahwa Erick Thohir pernah menjadi bagian dari klub sebagai wakil komisaris utama pada 2009-2019.