Densus 88 Tegaskan Bripda HS yang Terlibat Pembunuhan Sopir Taksi Online Bakal Dipecat
Anggota Densus 88 Bripda HS yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menegaskan anggotanya berinisial Bripda HS yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
"Betul (Bripda HS bakal dipecat)," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Namun begitu, Aswin menjelaskan sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS masih akan disusun jadwalnya.
"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Diketahui, HS membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Depok: Ternyata Anggota Densus 88 yang Bermasalah
Adapun, penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.