DPR Apresiasi Polisi Tak Tutupi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Komisi III apresiasi langkah polisi yang menangkap Anggota Densus 88, Bripda HS, pembunuh sopir taksi online di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis,
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi langkah polisi yang menangkap Anggota Densus 88, Bripda HS, pembunuh sopir taksi online di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok.
Habiburokhman menyebut langkah polisi patut diapresiasi lantaran tak menutup-nutupi kasus tersebut dan pelakunya langsung ditangkap.
"Kita kan harus mengapresiasi polisi walaupun pelakunya Anggota Polri tidak ditutup-tutupi, tidak dibela. Bahkan langsung ditangkap," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meyakini bahwa pelanggaran oleh oknum-oknum di setiap institusi pasti ada, tak hanya di kepolisian.
"Tapi bagaimana respon, bagaimana tindakan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran itu yang penting. Jadi kita apresiasi Polri yang tegas terhadap anggotanya sendiri," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.
Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Baca juga: Sederet Pelanggaran Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online: Terlilit Judi & Menipu
Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.
Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.
Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.