Tim Advokasi Klaim Pemkot Depok Tidak Bisa Jelaskan Kajian Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1
Tim Advokasi Francine Widjojo klaim Pemerintah Kota Depok tidak bisa jelaskan kajian dan alasan alih fungsi dari SDN Pondok Cina 1.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Francine Widjojo klaim Pemerintah Kota Depok tidak bisa jelaskan kajian dan alasan alih fungsi dari SDN Pondok Cina 1.
Adapun Rabu (8/2/2023) Ombudsman di kantornya minta klarifikasi langsung dari Wali Kota Depok dan Para Orang Tua Murid SDN Pondok Cina 1 terkait alih fungsi tersebut.
"Dalam pertemuan sekitar 3,5 jam, pihak Pemkot Depok tidak dapat menjelaskan kajian dan alasan terjadinya salah peruntukan tipe masjid dalam persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 tanggal 9 Juni 2022, di mana yang disetujui Wali Kota Depok adalah masjid raya," kata Francine kepada Tribunnews.com,Rabu (8/2/2023).
Francine mengatakan sesuai aturan, masjid raya seharusnya dibangun di ibu kota provinsi (Bandung), memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas pendukung sekolah minimal 5 ruang belajar.
"Namun ini ironisnya justru menggusur sekolah dasar. Ketika masalah ini viral, Wali Kota Depok dalam pernyataannya di media massa mengubah tipe masjid menjadi masjid jami yang kapasitasnya hanya 1.000 jamaah atau hanya 10 persen kapasitas dari yang sudah disetujuinya," sambungnya.
Dikatakan Francine perwakilan Pemkot Depok yang hadir secara tegas menyatakan mengawal keputusan Wali Kota Depok untuk tetap membangun masjid jami dengan memusnahkan bangunan SDN Pondok Cina 1.
"Kemudian SDN Pondok Cina 1 akan direlokasi dan regrouping dengan SDN Pondok Cina 5 setelah ditambahnya ruang kelas belajar di SDN Pondok Cina 5 yang diperkirakan selesai renovasinya Juli 2023," jelasnya
Francine mengatakan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 tetap keberatan dan menolak serta meminta dicabut dan dibatalkannya persetujuan Wali Kota Depok 9 Juni 2022 atas alih fungsi yang salah peruntukan tipe masjid dan persetujuan Wali Kota Depok 8 November 2022.
"Atas pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1, yang telah ditindaklanjuti Wali Kota Depok dengan mengerahkan ratusan aparat Pemkot Depok untuk berupaya memusnahkan bangunan SDN Pondok Cina 1 di tanggal 11 Desember 2022," sambungnya.
Menurut Francine alasan relokasi demi keamanan lalu lintas dirasa tidak masuk akal karena relokasi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemkot salah satunya ke SDN Pondok Cina 3 yang akses masuknya dari gang kecil persis di samping bangunan SDN Pondok Cina 1 dan sama-sama dari Jl. Margonda Raya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Depok Terkait Polemik SDN Pondok Cina 1
"Ada petugas yang membantu menyeberangkan jalan dari depan SDN Pondok Cina 1. Jika dirasa perlu untuk faktor keamanan tersebut, bisa dengan dibangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan akses masuk pintu utama sekolah bisa diubah dari samping," tegasnya
Francine melanjutkan kondisi saat ini kegiatan belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 belum kembali seperti semula.
Beberapa kelas di SDN Pondok Cina 1 tidak ada gurunya sehingga guru-guru mondar mandir mengajar 2 kelas yang bersamaan dan ada kelas-kelas yang digabung untuk mengatasi kekurangan guru tersebut.