Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan
Berikut tanggapan katan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol Padang soal pencabutan status tersangka mahasiswa UI Hasya yang tewas tertabrak.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya Athallah Saputra (18), akibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri Eko Setia Budi Wahono memasuki babak baru.
Pihak kepolisian telah mencabut status tersangka yang sempat ditetapkan kepada Hasya.
Alasannya Hasya dinilai lalai dan menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
Pencabutan status tersangka Hasya mendapatkan apresiasi dari Ikatan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol Padang.
Ketua Umum Pimpinan Pusat ILUNI UIN Padang, Maneger Nasution, menilai sejak awal kasus ini menjadi polemik.
Puncaknya saat Hasya ditetapkan sebagai tersangka padahal dirinya meninggal dunia dalam kecelakaan.
Baca juga: Soal Laporan Baru dari Keluarga Hasya Atallah, AKBP Purn Eko Siap Dipanggil Hadapi Pemeriksaan
"Pencabulan ini sejatinya diambil demi memenangkan keadilan, akal sehat, dan kemanusiaan universal," kata Maneger kepada Tribunnews.com, Jumat (10/2/2023).
Maneger juga menyoroti sikap kepolisian yang berani mengakui kesalahan dan meminta maaf perihal penetapan tersangka Hasya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI itu sangat penting.
Terutama untuk memulihkan nama baik Hasya dan martabat keluarganya.
"PP ILUNI UIN Padang mengapresiasi Polda Metro Jaya atas pencabutan status tersangka, permintaan maaf, dan janji akan memulihkan nama baik untuk almarhum," imbuh Maneger.
Maneger lalu berharap agar pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan kultur di lingkungan kepolisian secara menyeluruh sesuai amanat reformasi.
Sehingga kultur kepolisian kita menjadi lebih profesional, berkejujuran, berkemajuan, dan humanis.
"Kita harus menghadirkan kepercayaan bahwa kepolisian kita memastikan tidak ada lagi kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara intimidatif, diskriminatif, dan skenario rekayasa terlebih jika dilakukan oleh oknum di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence)," tandas Maneger.
Baca juga: Keluarga Hasya Tak Cabut Laporan Polisi Meski Hasya Tak Jadi Tersangka, Sebut Ingin Hukuman Setimpal