Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan

Berikut tanggapan katan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol Padang soal pencabutan status tersangka mahasiswa UI Hasya yang tewas tertabrak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). Berikut pandangan PP ILUNI UIN Padang soal pencabutan status tersangka Hasya yang tewas ditabrak. 

Ibunda Hasya, Dwi Syaviera (50) mengaku bersyukur mendengar kabar baik pencabutan status tersangka anaknya.

"Dengan dicabutnya status tersangka ini kemudian juga dari polisi juga saya lihat dengan berbesar hati meminta maaf, Alahamdulilah saya terima," ucapnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Dwi melanjutkan, pihak keluarga siap melanjutkan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.

Ibu dari Hasya, Ira, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ibu dari Hasya, Dwi Syaviera, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Polda Metro Jaya mengakui penetapan tersangka almarhum Hasya tidak sesuai prosedur yang ada.

Fakta tersebut didapatkan setelah pihak kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini.

Oleh karenanya, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permintaan maaf.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," katanya masih dikutip dari TribunJakarta.com.

Trunoyudo melanjutkan, pihaknya tidak berhenti hanya dipencabulan status tersangka Hasya.

Polda Metro Jaya juga mengembalikan nama baik korban dalam kasus ini.

"Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Kronologi tewasnya Hasya

Kejadian yang menimpa Hasya bermula pada 6 Oktober 2022 lalu.

Kala itu, Hasya dalam perjalanan pulang menuju indekos bersama teman-temannya usai menghadiri acara kampus.

Di perjalanan, teman Hasya mengatakan korban berhenti mendadak lantaran kaget ada kendaraan yang melintas di depannya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas