Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan
Berikut tanggapan katan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol Padang soal pencabutan status tersangka mahasiswa UI Hasya yang tewas tertabrak.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kala itu, Hasya dalam perjalanan pulang menuju indekos bersama teman-temannya usai menghadiri acara kampus.
Di perjalanan, teman Hasya mengatakan korban berhenti mendadak lantaran kaget ada kendaraan yang melintas di depannya.
Hasya pun oleng hingga jatuh ke arah kanan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut
Di saat bersamaan, mobil yang dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko melintas dan langsung melindas Hasya.
Kendati demikian, KBP (Purn) Eko disebut tidak mau membawa Hasya ke rumah sakit.
Akhirnya, Hasya pun sempat terkapar selama 20-30 menit karena teman-temannya sibuk mencari pertolongan.
Belum sempat mendapat pertolongan medis, Hasya dinyatakan meninggal dunia.
Kasus Hasya kemudian viral sekira bulan November dan Polisi melakukan gelar perkara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Pravitri Retno Widyastuti)(TribunJakarta.com/Ega Alfreda/Ega Alfreda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.