Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan
Berikut tanggapan katan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol Padang soal pencabutan status tersangka mahasiswa UI Hasya yang tewas tertabrak.
Tayang:
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). Berikut pandangan PP ILUNI UIN Padang soal pencabutan status tersangka Hasya yang tewas ditabrak.
Hasya pun oleng hingga jatuh ke arah kanan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut
Di saat bersamaan, mobil yang dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko melintas dan langsung melindas Hasya.
Kendati demikian, KBP (Purn) Eko disebut tidak mau membawa Hasya ke rumah sakit.
Akhirnya, Hasya pun sempat terkapar selama 20-30 menit karena teman-temannya sibuk mencari pertolongan.
Belum sempat mendapat pertolongan medis, Hasya dinyatakan meninggal dunia.
Kasus Hasya kemudian viral sekira bulan November dan Polisi melakukan gelar perkara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Pravitri Retno Widyastuti)(TribunJakarta.com/Ega Alfreda/Ega Alfreda)
Berita Populer