Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Pemprov DKI Berpotensi Bertentangan dengan UU Cipta Kerja

Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas berpotensi memberatkan masyarakat dan bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Raperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Pemprov DKI Berpotensi Bertentangan dengan UU Cipta Kerja
Istimewa
Ilustrasi - Ahmad Redi, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute mengatakan, secara umum Raperda yang tengah dibahas Pemprov DKI dan DPRD akan bertentangan dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya. 

Meski Pemda memiliki kewenangan dalam membuat regulasi, namun menurut Redi, semua regulasi yang dibuat harus tegak lurus dengan regulasi yang lebih tinggi.

Tidak bisa Pemda membuat regulasi sesuai kehendaknya sendiri.

Apalagi di dalam UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa regulasi yang lebih rendah tingkatannya tak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Sebagai bagian dari NKRI seharusnya dalam membuat Perda, Pemda harus sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Suka atau tidak suka dengan segala dinamika UU Cipta Kerja, Perda harus merujuk pada regulasi yang lebih tinggi.

Mengacu UU 12 tahun 2012, secara hirarki perundang-undangan, Raperda ini akan bertentangan dengan UU diatasnya.

Harusnya Perda tak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,"ucap Lektor Kepala di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta.

Berita Rekomendasi

Jika tidak sesuai dengan aturan, menurut Raperda yang direncanakan Pemprov DKI harus dihentikan pembahasannya dan jangan sampai regulasi yang dibuat Pemda bertentangan dengan UU dan peraturan turunannya.

Kalau Pemprov DKI terus ngotot untuk membahas dan menjalankan Raperda SJUT ini, Redi memastikan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menolak revisi Perda tersebut sebab seluruh Perda dan revisi yang dilakukan, harus diharmonisasi di Kemenkumham.

"Karena bertentangan dengan beberapa UU, PP dan PM, tentu revisi Perda SJUT ini akan ditolak oleh Kemenkumham. Jangan sampai penyelenggara telekomunikasi, PLN, PDAM dan perusahaan gas melakukan judicial review ke MA Kasihan rakyat dan pelaku usaha yang terus berkonflik dengan pemerintah," kata Redi.

Seperti diketahui, program SJUT merupakan misi pemerintah DKI Jakarta untuk menjadikan ibu kota yang modern dan nyaman dengan melakukan perapihan kabel telekomunikasi.

Diharapkan tidak ada lagi kabel udara yang melintas demi penataan kota yang lebih baik dan berkualitas sehingga dapat mendukung aktifitas ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas