Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Aktivitas Pengemudi Arogan Sebelum Lakukan Perusakan Mobil, Polisi Bakal Tes Urine Pelaku

Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menaikan status kasus perusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dalami Aktivitas Pengemudi Arogan Sebelum Lakukan Perusakan Mobil, Polisi Bakal Tes Urine Pelaku
Fahmi Ramadhan
Kondisi Mobil Fortuner Hitam yang Digunakan Terduga Pelaku Saat Melakukan Pengrusakan di Senopati Jaksel yang Saat Ini disita Polres Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan tes urine terhadap GR (24) pengemudi Fortuner arogan yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio kuning milik Ari Widianto di Senopati, Jakarta Selatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan tes urine terhadap GR (24) pengemudi Fortuner arogan yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio kuning milik Ari Widianto di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, adapun hal itu akan dilakukan pihaknya dalam rangka mendalami aktivitas GR hingga nekat melakukan perusakan tersebut.

"Ini masih kami dalami beberapa prosedur tentang pengecekan urin, pendalaman aktivitasnya itu kami dalami," ucap Kapolres kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Mobil Fortuner yang Dikemudikan Sopir Arogan di Senopati Ternyata Milik Kantor Lembaga Hukum

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menaikan status kasus perusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Berita Rekomendasi

Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.

Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.

"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.

Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.

Baca juga: Disita, Begini Kondisi Fortuner yang Digunakan Terduga Pelaku Saat Melakukan Perusakan di Senopati

"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Terkait hal ini, Kapolres pun menegaskan akan menjalankan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dijelaskannya, dalam proses penyidikan itu pihaknya akan tetap mengumpulkan fakta serta alat bukti sebagai elemen pendukung dalam pengusutan kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas