Pengemudi Fortuner Perusak Brio Kuning di Senopati Ternyata Karyawan Magang dan Baru Lulus Kuliah
Polisi mengungkap pengemudi Fortuner arogan yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan berstatus karyawan magang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap pengemudi Fortuner arogan yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan berstatus sebagai karyawan magang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan pengemudi berinisial GR (24) itu juga baru saja lulus kuliah.
"Sampai dengan saat ini berdasarkan yang kami punya adalah nama inisialnya GR usia 24 pekerjaanya magang baru lulus S1," ucap Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Polisi menjerat GR dengan pasal 604 KUHP tentang tindak pidana perusakan.
Hal itu merujuk pada keterangan korban Ari Widianto yang melapor adanya perusakan mobil miliknya oleh GR di Jalan Senopati.
Baca juga: Senjata Api Sopir Fortuner Perusak Brio Kuning di Jakarta Selatan Hanya Mainan, Beli di Toko Online
"406 adalah tindak pidana perusakan yang dilakukan satu orang, perusakan terhadap barang," ucapnya.
Senjata Api Mainan
Polisi menyebut senjata api (senpi) yang digunakan GR merupakan senjata mainan.
Hal ini berdasarkan keterangan GR saat diperiksa penyidik dalam kasus tersebut pada Minggu (12/2/2023) malam.
"Berdasar keterangan terlapor itu mainan, tetapi kita akan dalami dulu," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
GR, kata Ade Ary, membeli senjata yang disebut mainan itu melalui toko online.
Baca juga: Akun Twitter MPR Sempat Cuitkan Kasus Sopir Fortuner Anarkis Lalu Dihapus: Minta Korban Jangan Damai
"Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah diperlihatkan," katanya.
Ade Ary mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Intel Polda Metro Jaya untuk memeriksa apakah senjata api tersebut airsoft gun atau mainan.
"Nanti kita koordinasikan dengan Intelkam Polda," ujarnya.
Ade mengatakan pihaknya juga masih mendalami asal usul pedang anggar yang juga digunakan oleh GR untuk merusak mobil Brio kuning tersebut.
Sebelumnya polisi menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary.
Baca juga: Polisi Naikkan Status Hukum Kasus Perusakan Mobil oleh Pengemudi Fortuner di Senopati
Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.
Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.
"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.
Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.
"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.
Terkait hal ini, Kapolres pun menegaskan akan menjalankan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskannya, dalam proses penyidikan itu pihaknya akan tetap mengumpulkan fakta serta alat bukti sebagai elemen pendukung dalam pengusutan kasus tersebut.
"Apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," pungkasnya.
Viral di Medsos
Sebelumnya diberitakan, Aksi pengrusakan yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari itu viral di sosial media dan memperlihatkan seorang laki-laki pengendara mobil Fortuner melakukan pengrusakan pada bagian kap bagian depan pada mobil kuning tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pemilik mobil warna kuning yang dimiliki oleh korban berinisial AW (39) kejadian bermula pada saat dirinya menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner lantaran melawan arah.
Keduanya lalu berhenti di depan sebuah apotek di jalan tersebut dan pengemudi Fortuner keluar mobil lalu secara tiba-tiba menendang, memukul kaca serta memukul kap mobil secara berulang kali.
Pada saat kejadian, terduga pelaku itu pun juga terlihat membawa diduga benda seperti pistol mainan serta benda panjang diduga sebilah samurai yang dibawanya dari dalam mobil miliknya.
Laki-laki itu pun kembali memukul kap mobil berwarna kuning dengan menggunakan benda mirip samurai yang dibawanya itu.
Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tentunya apa yang menjadi proses penyelidikan nanti akan disampaikan melalui Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (12/2/2023).
Terkait adanya dugaan penggunaan senjata tajam dalam pengursakan tersebut, dijelaskan Kabid Humas hal itu sampai saat ini masih didalami oleh petugas.
"Mengenai penggunaan sajam, tentu menjadi bagian proses pemeriksaan penyelidikan yang kemudian akan didalami lebih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.