Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Sopir Taksi Online Korban Begal Anggota Densus 88 Ingin Polisi Tunjukan Wajah Pelaku ke Publik

Rusni Husna Asmita, istri sopir taksi online korban begal anggota Densus 88 meminta aparat kepolisian memperlihatkan wajah pelaku ke publik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istri Sopir Taksi Online Korban Begal Anggota Densus 88 Ingin Polisi Tunjukan Wajah Pelaku ke Publik
Fahmi Ramadhan
Rusni Masna Asmita (kiri tengah), istri pengemudi taksi online korban begal anggota Densus 88 di Depok ingin proses hukum terhadap pelaku terus dilanjutkan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rusni Husna Asmita, istri sopir taksi online korban begal anggota Densus 88 meminta aparat kepolisian memperlihatkan wajah pelaku yang telah tega menghabisi nyawa suaminya ke hadapan publik.

Rusni mengatakan hingga saat ini sejak pelaku telah berhasil ditangkap, polisi belum sekalipun memperlihatkan sosok pelaku kepada dirinya ataupun ke masyarakat.

"Saya meminta sebagai istri korban karena dari awal saya bertanya pada yang di Polda, dia mengatakan dari hari pertama sudah ditemukan pelakunya," ucap Rusni ketika dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya ia dan kuasa hukum keluarganya disebut sudah bertemu dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Istri Sopir Taksi Online Korban Kasus Begal Anggota Densus 88: Sungguh Bengis Manusia Itu

Dikatakan polisi saat itu, Rusni menjelaskan bahwa pihak kepolisian disebut tidak menutup-nutupi kasus tersebut.

Selain itu, disebutnya bahwa ia sebagai istri korban hanya ingin melihat wajah dari pembunuh suaminya itu.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Polisi akan Gelar Rekonstruksi Ulang

BERITA TERKAIT

"Polisi mengatakan tidak ditutup-tutupi, tapi sampai saat ini pihak kepolisian belum menunjukan mukanya (pelaku) kepada masyarakat," jelasnya.

"Agar kita mengenal siapa sebenarnya dia, seperti apakah orangnya. Cuma itu yang saya minta," sambungnya.

Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online

Aksi sadis Bripda HS bermula saat dirinya bersama korban sama-sama berada di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2023).

Kemudian Bripda HS memesan taksi online milik korban secara offline alias tanpa menggunakan aplikasi.

Bripda HS saat itu meminta korban mengantarkannya ke alamat tujuan.

Namun, pelaku mengaku kepada korban bila dirinya tidak memiliki uang.

"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang antarkan saya ke tempat tujuan' kira-kira begitu," kata Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Brutu di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Cerita Petugas Keamanan Saksikan Detik-detik Tewasnya Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88

Iba terhadap pelaku, lantas korban pun mengantarkannya sesuai dengan lamat tujuan.

Namun niat baik Sony justru berakibat fatal.

Nyawa sopir taksi online tersebut dihabisi Bripda HS yang tak lain penumpangnya.

"Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," katanya.

Korban Sony Rizal Taihitu (59) tercatat sebagai warga Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Jasad Sony Rizal Taihitu ditemukan warga di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023) subuh.

Saat ditemukan, kondisi korban sudah tewas dan ada sejumlah luka sayatan dan tusukan di beberapa bagian tubuhnya.

Sebelum ditemukan dalam kondisi mengenaskan, korban diketahui sempat membunyikan klakson dan minta tolong petugas sekuriti setempat yang sedang berjaga.

Dilansir dari kompas.com, Suryanto, petugas keamanan yang menjadi saksi pertama menemukan korban mengungkap kronologi kejadiannya.

Awalnya ia melihat mobil Toyota Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG melaju dari arah Perumahan Bukit Cengkeh 2.

Dari dalam mobil itu terdengar pengemudi berteriak meminta tolong.

"Tiba-tiba mobil datang dari arah Bukit Cengkeh 2. Korban berteriak-teriak minta tolong di dalam mobil," kata Suryanto saat ditemui di lokasi, Senin (23/2/2023).

Melihat mobil tersebut dan mendengar teriakan minta tolong, Suryanto langsung menyambangi rekan sesama petugas sekuriti di pos penjagaan dekat Taman Segitiga untuk meminta kunci portal.

"Dia teriak-teriak minta tolong, terus saya starter (menyalakan) motor, minta tolong lagi sama yang megang kunci," ujar Suryanto.

Saat Suryanto dan temannya kembali untuk menolong, pengemudi mobil tersebut sudah tergeletak bersimbah darah di samping mobil yang dikendarainya.

"Terus balik lagi ke sini (TKP), posisi korban sudah tergeletak," ucap Suryanto.

Suryanto menegaskan, tak ada orang lain di mobil tersebut maupun di sekitar lokasi.

Korban juga tak sempat memberikan informasi terkait peristiwa yang dialaminya karena sudah tak sadarkan diri.

Sementara itu, Ketua RT setempat bernama Riko Marjoni mengatakan, korban mendapatkan luka sayatan di beberapa bagian tubuhnya.

Tak hanya itu, korban juga ditusuk di bagian lehernya.

Bahkan, sebilah pisau masih menancap di lehernya saat korban ditemukan tewas di samping mobil.

"Sajam-nya (senjata tajam) masih nempel di leher, pisau kecil," kata Riko.

Selain di leher, lanjut Riko, luka sayatan juga tampak di bagian perut dan lengan korban.

Darah mengalir deras dari luka-luka itu. Banyak luka tusuk di tubuh korban.

Tetangga korban bernama Mansur turut mengungkapkan hal yang sama.

Menurut Mansur, Sony mendapatkan banyak luka tusuk, mulai dari dada hingga punggungnya.

"Luka tusuk ada banyak, itu ada luka di leher sama luka tusuk di dada, sama di punggung juga ada," ungkap Mansur saat ditemui Kompas.com di kediaman Sony di Tambun Selatan, Senin.

Dilihat dari lukanya, Mansur menduga, korban ditusuk menggunakan sebilah pisau.

Polisi pun memastikan bila Sony menjadi korban pembunuhan.

Hingga akhirnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya.

Polisi pun menangkap Bripda HS pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

Motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku terlilit utang hingga Rp 900 juta.

Ia menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta.

Kini, Bripda HS harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas