Kronologi Perusakan Mobil Brio Kuning di Jalan Senopati Jaksel, Berawal dari Tersangka Salah Jalan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa korban Ari Widianto (39), awalnya mengingatkan tersangka yang salah jalan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
"Karena tak berhasil menyuruh korban keluar, tersangka kemudian begeser ke depan mobil depan korban dan melakukan pemukulan di kap mobil korban dengan bagian belakangan benda ini. kemudian benda ini patah."
"Tersangka kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar, kemudian tersangka langsung mengayunkan pedang tersebut ke bagian depan mobil korban," jelas Kombes Ade.
Lebih lanjut, pihaknya bakal melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
"Berdasarkan upaya penyidik dan arahan dari pimpinan untuk memperdalam kasus ini, maka mengedepankan asas ketaatan pada SOP, proposionalitas dalam proses penyelidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan tersangka dengan Pasal Pidana 406 KUHP, yaitu tentang perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka yang dilakukan oleh orang sebagaimana di atur di pasal 335 ayat 1 KUHP."
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dan di dasari dua alat bukti, maka kami melakukan penahanan dan melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Ade.
"Ke depannya, para pengendara motor tetap menjaga ketertiban dan ketentraman di jalanan."
"Seyogyanya kita saling menghormati dan mematuhi aturan dan rambu yang ada di jalan, termasuk menghormati hak dan kewajiban pengguna jalan lainnya."
"Apabila ada kesalahpahaman, kami mengimbau untuk meyelesaikan dengan baik tanpa menggunakan tindakan yang melanggar hukum," kata Kombes Ade.
Baca juga: Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Brio Kuning di Jaksel Minta Maaf, Janji Bakal Kooperatif
Pelaku Sempat Menyerahkan Diri
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwhandy mengatakan, pengemudi Fortuner berinisial GR (24) yang melakukan perusakan mobil Brio kuning sudah diperiksa.
Ia kabarnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) malam.
Dalam proses penanganan kasus, GR sempat melakukan musyawarah dengan korban Ari Widianto (39).
GR Berharap bisa diselesaikan dengan cara damai.
Namun, korban masih meminta waktu untuk menjawab permohonan tersebut.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Perusak Brio Kuning di Senopati Ternyata Karyawan Magang dan Baru Lulus Kuliah