Kuasa Hukum Giorgio Heran Kenapa Fortuner Rusak Lebih Parah Ketimbang Honda Brio
Arif Fadillah mengaku heran kenapa mobil Fortuner milik kliennya mengalami kerusakan lebih parah ketimbang Honda Brio milik korban.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Giorgio Ramadhan tersangka kasus perusakan mobil Brio kuning, Arif Fadillah mengaku heran kenapa mobil Fortuner milik kliennya mengalami kerusakan lebih parah ketimbang Honda Brio milik korban.
Dijelaskan Arif, menurut kesaksian kliennya keadaan mobil sejak awal pasca kejadian memang sudah dalam kondisi rusak parah, namun disitu ia justru mengaku kebingungan.
"Iya makanya saya juga liat di Polres (Metro Jakarta Selatan) keadaan mobilnya, saya juga bingung kenapa mobilnya bisa lebih rusak," ucap Arif ketika dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Ia pun mengaku tidak bisa menjawab mengenai kerusakan parah yang dialami mobil Fortuner usai ditanya oleh awak media.
Pasalnya kata dia, dirinya pun sejauh ini juga tidak tahu kenapa mobil tersebut bisa rusak separah itu.
"Teman-teman wartawan juga nanya ke saya kenapa mobilnya bisa rusak parah, saya tidak tahu juga bingung, heran," ujarnya.
Padahal kata dia, jika merujuk video viral yang beredar selama ini, Fortuner Giorgio hanya menyerempet Honda Brio milik Ari Widianto.
Dan lanjutnya, ia pun juga tak membantah bahwa kliennya itu memang melakukan perusakan sesuai dengan video viral di media sosial tersebut.
"Ya mas kan sudah lihat di video kejadiannya seperti apa, kita juga gak bantah kok kejadian itu semua sesuai video yang viral itu," pungkasnya.
Kondisi Mobil Toyota Fortuner Giorgio
Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita sejumlah barang bukti milik pengemudi arogan yang melakukan pengrusakan terhadap mobil Honda Brio kuning di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari kemarin.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat mobil Fortuner warna hitam milik terduga pelaku sudah berada di halaman parkiran belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terlihat bagian kap depan mobil tersebut terpantau mengalami rusak cukup parah yang dimana kap mobil bagian kanan kirinya terlihat terangkat dan penyok.
Tak hanya bagian kapnya, bumper sebelah kiri dan kanan mobil tersebut juga terlihat mengalami kerusakan dan beberapa sisinya terlihat patah.
Bahkan didalam kap mobil itu juga sudah diikat menggunakan tali plastik yang dimana digunakan untuk menahan bagian bumper mobil yang rusak cukup parah.
Pada bagian depan mobil tersebut juga tak terlihat adanya plat nomor kendaraan.
berbeda dengan bagian depan, di bagian belakang mobil terlihat plat nomor kendaraan masih berada di posisinya yang bertuliskan B 2276 SJD.
Baca juga: Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Anarkis Masuk Daftar Musuh Ukraina, Ini Kata Kuasa Hukum
Sementara itu, pada bagian samping dan belakang mobil terlihat kondisinya masih cukup baik dan tak menunjukan adanya kerusakan.
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti kenapa mobil tersebut mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depannya.
Namun berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, sebelumnya ia menerangkan bahwa mobil Fortuner tersebut diduga juga menjadi alat pengrusakan terhadap mobil Honda Brio kuning milik korban.
"Kami juga lakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai merusak juga, itu kami lakukan penyitaan," jelasnya.
Ditetapkan Terasangka
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.
"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.
Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.
"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kasus Perusakan Mobil Naik ke Tahap Penyidikan
Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.
Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.
"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.
Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.
"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.
Terkait hal ini, Kapolres pun menegaskan akan menjalankan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskannya, dalam proses penyidikan itu pihaknya akan tetap mengumpulkan fakta serta alat bukti sebagai elemen pendukung dalam pengusutan kasus tersebut.
"Apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi pengrusakan yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari itu viral di sosial media dan memperlihatkan seorang laki-laki pengendara mobil Fortuner melakukan pengrusakan pada bagian kap bagian depan pada mobil kuning tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pemilik mobil warna kuning yang dimiliki oleh korban berinisial AW (39) kejadian bermula pada saat dirinya menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner lantaran melawan arah.
Keduanya lalu berhenti di depan sebuah apotek di jalan tersebut dan pengemudi Fortuner keluar mobil lalu secara tiba-tiba menendang, memukul kaca serta memukul kap mobil secara berulang kali.
Pada saat kejadian, terduga pelaku itu pun juga terlihat membawa diduga benda seperti pistol mainan serta benda panjang diduga sebilah samurai yang dibawanya dari dalam mobil miliknya.
Laki-laki itu pun kembali memukul kap mobil berwarna kuning dengan menggunakan benda mirip samurai yang dibawanya itu.
Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tentunya apa yang menjadi proses penyelidikan nanti akan disampaikan melalui Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (12/2/2023).
Terkait adanya dugaan penggunaan senjata tajam dalam pengursakan tersebut, dijelaskan Kabid Humas hal itu sampai saat ini masih didalami oleh petugas.
"Mengenai penggunaan sajam, tentu menjadi bagian proses pemeriksaan penyelidikan yang kemudian akan didalami lebih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.