Kuasa Hukum Klaim Air Soft Gun Mainan Giorgio Dibawa Usai Latihan Tembak-Tembakan Bersama Temannya
Senjata mainan itu dikatakan Arif, dibawa oleh Giorgio kebetulan pada saat kliennya itu usai melakukan latihan permainan tembak menembak tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senjata air soft gun mainan yang dibawa tersangka Giorgio Ramadhan untuk merusak Honda Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan selama ini disebut hanya untuk menjalankan hobi bermain tembak menembak.
Kuasa hukum Giorgio, Arif Fadillah mengatakan, bahwa selama ini kliennya itu memang kerap berkumpul dengan temannya untuk melakukan hobi tersebut.
"Bahasanya apa ya, kalau biasanya main tembak-tembakan itu kaya permainan air soft gun gitulah. Memang sebelumnya ada latihan permainan dengan teman-temannya dia," ucap Arif ketika dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Senjata mainan itu dikatakan Arif, dibawa oleh Giorgio kebetulan pada saat kliennya itu usai melakukan latihan permainan tembak menembak tersebut.
Dirinya menjelaskan, bahwa senjata itu tidak dibawa kliennya setiap hari melainkan hanya dibawa pada saat melakukan latihan.
"Kebetulan mainan itu di mobilnya, jadi bukan secara sengaja mainan itu dibawa-bawa kemana-mana. Kebetulan pas dia latihan kalau gak salah atau pas latihan bareng teman-temannya," ujarnya.
Sedangkan untuk pedang anggar sendiri, Arif menegaskan bahwa benda yang digunakan Giorgio untuk melakukan perusakan bukan sebuah samurai.
Dikatakannya lagi, barang bukti yang kini telah disita oleh kepolisian itu ia menyebut dengan sebutan pisau anggar.
"Enggak sih itu bukan samurai tapi anggar, tapi anggar ada macam-macam jenisnya, tapi benar itu pisau anggar," jelas Arif.
Air Soft Gun Mainan Dibeli di Toko Online
Sebelumnya diberitakan, bahwa senjata air soft gun mainan yang digunakan Giorgio melakukan perusakan dibelinya melalui toko online pada 24 Desember 2022 lalu.
Adapun dikatakan Ade Ary pembelian senjata mainan itu juga tertera bon bukti pembelian yang sudah diperlihatkan tersangka kepada pihaknya.
"Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online pada 24 Desember bon pembeliannya sudah ditunjukan kepada kami, harganya Rp 300 ribu sekian," ucapnya.
Ditetapkan Terasangka
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.
"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Pengemudi Fortuner: Senjata Api yang Dipakai Hanya Mainan, Beli Pedang dari Luar Negeri
Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.
"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kasus Perusakan Mobil Naik ke Tahap Penyidikan
Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.
Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.
"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.
Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.
"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.
Terkait hal ini, Kapolres pun menegaskan akan menjalankan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskannya, dalam proses penyidikan itu pihaknya akan tetap mengumpulkan fakta serta alat bukti sebagai elemen pendukung dalam pengusutan kasus tersebut.
"Apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi pengrusakan yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari itu viral di sosial media dan memperlihatkan seorang laki-laki pengendara mobil Fortuner melakukan pengrusakan pada bagian kap bagian depan pada mobil kuning tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pemilik mobil warna kuning yang dimiliki oleh korban berinisial AW (39) kejadian bermula pada saat dirinya menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner lantaran melawan arah.
Keduanya lalu berhenti di depan sebuah apotek di jalan tersebut dan pengemudi Fortuner keluar mobil lalu secara tiba-tiba menendang, memukul kaca serta memukul kap mobil secara berulang kali.
Pada saat kejadian, terduga pelaku itu pun juga terlihat membawa diduga benda seperti pistol mainan serta benda panjang diduga sebilah samurai yang dibawanya dari dalam mobil miliknya.
Laki-laki itu pun kembali memukul kap mobil berwarna kuning dengan menggunakan benda mirip samurai yang dibawanya itu.
Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tentunya apa yang menjadi proses penyelidikan nanti akan disampaikan melalui Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (12/2/2023).
Terkait adanya dugaan penggunaan senjata tajam dalam pengursakan tersebut, dijelaskan Kabid Humas hal itu sampai saat ini masih didalami oleh petugas.
"Mengenai penggunaan sajam, tentu menjadi bagian proses pemeriksaan penyelidikan yang kemudian akan didalami lebih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.