Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ungkap Komisi Rp 24 Juta dari Irjen Teddy Minahasa

Achmad Darmawan alias Ambon mengungkapkan upah yang diterimanya dari penjualan narkotika jenis sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ungkap Komisi Rp 24 Juta dari Irjen Teddy Minahasa
Tribunnews/Ashri Fadilla
Ambon saat menjadi saksi di persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon mengungkapkan upah yang diterimanya dari penjualan narkotika jenis sabu.

Setelah menerima sabu dari Kasranto, Ambon menjualnya dalam dua tahap.

Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Minta Bantuan Rekannya Cari Pembeli Sabu

Pertama, dia menjual 200 gram seharga Rp 114 juta kepada rekannya, Ariel.

Dari Rp 114 juta itu dia memperoleh komisi Rp 14 juta, sebab Rp 100 jutanya diserahkan kepada Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok.

"Kepada siapa saudara serahkan?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ke Pak Kasranto 100 juta, Yang Mulia," ujar Ambon.

Berita Rekomendasi

"Sisanya 14 juta ke mana?" tanya Hakim Jon lagi.

"Saya bagi dengan Ariel."

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dibantu Sahabatnya Tukar Uang Penjualan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kemudian tahap kedua, dia menjual 100 gram sabu seharga Rp 60 juta.

Dari penjualan tahap kedua itu, dia memperoleh komisi Rp 10 juta.

"50 juta saya serahkan ke Pak Kasranto. 10 juta saya bagi dua dengan Ariel," kata Ambon.

Sebagai informasi, asal muasal sabu yang dimiliki Kasranto itu sebelumnya telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).

Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.

Baca juga: Empat Bulan di Rutan, Irjen Teddy Minahasa Mengaku Jadi Jenderal Tamatu: Tangi, Mangan, Turu

Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.

"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.

Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng. Lalu Abeng mendapat dari Achmad alias Ambon.

Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Kemudian didapat informasi barang itu didapat dari Bu Linda," kata Tri.

Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.

Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya.

Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.

Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.

Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.

Baca juga: Putri Delina Ingin Asuh Bintang, Teddy Pardiyana Sulit Percaya, Cari Orang yang Lebih Sayang

Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Kita ke rumah Pak Dody, itu dua paket seberat 995 dan 984 gram," ujar Tri.

Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.

Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.

"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas