Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ungkap Komisi Rp 24 Juta dari Irjen Teddy Minahasa
Achmad Darmawan alias Ambon mengungkapkan upah yang diterimanya dari penjualan narkotika jenis sabu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon mengungkapkan upah yang diterimanya dari penjualan narkotika jenis sabu.
Setelah menerima sabu dari Kasranto, Ambon menjualnya dalam dua tahap.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Minta Bantuan Rekannya Cari Pembeli Sabu
Pertama, dia menjual 200 gram seharga Rp 114 juta kepada rekannya, Ariel.
Dari Rp 114 juta itu dia memperoleh komisi Rp 14 juta, sebab Rp 100 jutanya diserahkan kepada Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok.
"Kepada siapa saudara serahkan?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Ke Pak Kasranto 100 juta, Yang Mulia," ujar Ambon.
"Sisanya 14 juta ke mana?" tanya Hakim Jon lagi.
"Saya bagi dengan Ariel."
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dibantu Sahabatnya Tukar Uang Penjualan Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Kemudian tahap kedua, dia menjual 100 gram sabu seharga Rp 60 juta.
Dari penjualan tahap kedua itu, dia memperoleh komisi Rp 10 juta.
"50 juta saya serahkan ke Pak Kasranto. 10 juta saya bagi dua dengan Ariel," kata Ambon.
Sebagai informasi, asal muasal sabu yang dimiliki Kasranto itu sebelumnya telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).
Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.
Baca juga: Empat Bulan di Rutan, Irjen Teddy Minahasa Mengaku Jadi Jenderal Tamatu: Tangi, Mangan, Turu