Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ungkap Komisi Rp 24 Juta dari Irjen Teddy Minahasa
Achmad Darmawan alias Ambon mengungkapkan upah yang diterimanya dari penjualan narkotika jenis sabu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Tribunnews/Ashri Fadilla
Ambon saat menjadi saksi di persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023).
Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.
"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.