Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tikam Perwira Polisi Menggunakan, Anak Pengedar Narkoba di Koja Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Saat melakukan penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 5 orang salah satunya D ayah dari pelaku penusukkan R yang sedang bertransaksi narkoba

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tikam Perwira Polisi Menggunakan, Anak Pengedar Narkoba di Koja Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Warta Kota
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menunjukkan barang bukti kasus penikaman terhadap AKP Pesta di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara pada Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive  M. Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak terima ayahnya ditangkap, anak seorang pengedar narkoba menikam  polisi menggunakan samurai, Kamis (9/2/2023) lalu.

Korbannya adalah perwira polisi AKP Pesta Hasiholan Siahaan.

Pelaku seorang remaja berinisial R (16).

Saat itu perwira polisi ini sedang melakukan penggerebekan pengedaran narkoba di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan menjelaskan, kejadian penusukan salah satu anggotanya itu terjadi pada Kamis (9/2/2023) lalu.

Saat melakukan penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang salah satunya D ayah dari pelaku penusukkan R yang kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Anak Bandar Narkoba Tusuk Polisi di Koja Jakarta Utara, Pelaku Emosi Karena Orang Tua Ditangkap

BERITA REKOMENDASI

"Pada tanggal 9 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

"Saat itu terjadi sebuah insiden yaitu penusukan terhadap salah satu anggota Satnarkoba Polres Jakarta Utara yang kebetulan bersangkutan adalah pemimpin dari operasi penegakan hukum tersebut," sambungnya.

Gidion menambahkan, pelaku penusukkan masih di bawah umur hingga dalam penangananya masuk dalam kategori  anak berhadapan hukum (ABH).

"Karena itu kami tidak sampaikan dan kami expose secara visual di depan rekan-rekan menyangkut dengan undang-undang peradilan anak," ujarnya.

Meski demikian, R terancam hukuman 15 tahun kurungan karena telah melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan.


 "Tetapi yang bersangkutan tetap kami kenakan pasal percobaan pembunuhan kemudian pasal penganiayaan mengakibatkan Luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tikam AKP Pesta Ketika Gerebek Kampung Narkoba, Anak Bandar Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas