Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Direncanakan 3 Hari, Motif Sementara soal Sakit Hati

Berikut fakta pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi yang terjadi pada Kamis (18/2/2023). Motif sementara pelaku karena sakit hati soal gaji.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Direncanakan 3 Hari, Motif Sementara soal Sakit Hati
YouTube Kompas TV
Dirreskrimum Polda Metro, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers soal kasus pembunuhan terhadap bos ayam goreng di Bekasi yang terjadi pada Kamis (16/2/2023). Berikut fakta pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi yang terjadi pada Kamis (18/2/2023). Motif sementara pelaku karena sakit hati soal gaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan fakta terkait kasus pembunuhan ibu muda berinisial MIM (29) di tempat ia berjualan ayam goreng di Desa Suka Indah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Hengki menyebut pembunuhan terhadap MIM terjadi pada Kamis (16/2/2023) pukul 08.30 WIB.

Kemudian, Hengki mengungkapkan bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan selama tiga hari.

Lalu pada waktu kejadian, pelaku pun langsung melakukan pemukulan menggunakan tabung gas elpiji secara berulang kali.

Pemukulan tersebut, kata Hengki, dilakukan ketika MIM akan masuk ke rumah dan toko (ruko) yang digunakannya untuk berjualan ayam goreng.

"Bahwa pembunuhan ini, menurut keterangan tersangka, telah dilakukan tiga hari. Lalu pada hari itu, korban masuk ke dalam rukonya untuk berjualan."

"Dan pada saat masuk ke dapur, langsung diadakan pemukulan menggunakan tabung gas kepada korban di arah kepala berkali-kali," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023) dan ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pelaku Telantarkan Anak Korban Setelah Habisi Nyawa Ibu Muda Bos Ayam Goreng di Bekasi

BERITA REKOMENDASI

Hengki mengungkapkan korban sempat berteriak saat dipukul.

Akibat teriakan tersebut, rekan pelaku pun ikut membantu yang mana disebut Hengki merupakan anak berusia 14 tahun.

"(Rekan pelaku) membantu memegangi termasuk ikut memukul," jelasnya.

Selanjutnya, Hengki mengatakan bahwa pelaku langsung keluar dari ruko.

Ternyata, warga sekitar telah menghampiri lokasi kejadian.


Sesampainya di luar ruko, Hengki menyebut para pelaku menjelaskan ke warga bahwa teriakan dari korban lantaran ada ular.

"Kemudian ternyata ada tetangga-tetangga mendekati ruko namun dijelaskan oleh tersangka ini karena ada ular sehingga tetangga ini kemudian tetangga ini tidak jadi masuk ke ruko tersebut," tuturnya.

Singkat cerita, kata Hengki, suami korban sudah menemukan sang istri tewas di dalam ruko.

Alhasil, suami korban pun langsung menghubungi pihak kepolisian.

Kemudian, Hengki menyebut anak dari korban juga diculik oleh pelaku sehingga membuat Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran.

Pelaku adalah Karyawan Korban, Berhasil Ditangkap di Subang

Selanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku pun disebut adalah karyawan dari tempat berjualan korban.

"Karena keterangan saksi dan juga beberapa alat bukti ada persesuaian, kita menyimpulkan dugaan kuat pelaku adalah karyawan daripada korban ini," jelasnya.

Setelah mengetahui identitas korban, Hengki menyebut tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran.

Pengejaran pun membuahkan hasil dan salah satu pelaku berhasil ditangkap pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB di Subang, Jawa Barat.

"Tepatnya di Jalan Pantura, Kecamatan Sukamandi, Ciasem, Jawa Barat," tuturnya.

Keberadaan Anak Korban Tak Jauh dari Lokasi Penangkapan Pelaku, Berada di Pos Ronda

Wajah pelaku
Tampang HK, pelaku pembunuhan terhadap bos ayam goreng di Bekasi yang terjadi pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Pelaku Telantarkan Anak Korban Setelah Habisi Nyawa Ibu Muda Bos Ayam Goreng di Bekasi

Setelah melakukan penangkapan, Hengki menyebut pelaku ditanya terkait keberadaan anak dari korban.

Ternyata, sambungnya, anak korban berada tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka yaitu di sebuah pos ronda dalam kondisi selamat.

Kini, anak yang diculik tersangka itu telah diserahkan kepada orang tuanya.

"Ternyata 150 meter daripada lokasi ditangkapnya tersangka ini, kita berhasil menyelamatkan salah satu bayi korban penculikan di dalam pos ronda yang dalam keadaan kosong."

"Alhamdulillah selamat, kita amankan dan kini sudah kita serahkan ke pihak keluarganya," jelas Hengki.

Hengki menjelaskan dua pelaku berinisial HK dan MA ini mengatakan rencana selanjutnya usai menculik anak korban yang baru berusia 17 bulan.

Ia mengungkapkan bahwa sang anak akan dibawa oleh kedua pelaku ke Yogyakarta.

Namun, lantaran tidak memiliki cukup biaya, akhirnya bayi korban diletakkan di pos ronda di Subang.

Baca juga: Ibu Muda Pengusaha Ayam Goreng Dibunuh di Kabupaten Bekasi, Anaknya Dibawa Kabur

Selama bersama pelaku, Hengki menyebut bayi tersebut diberi makan nasi orek.

Kemudian, pelaku pun menaruh KTP milik orang tua bayi dan berharap bisa ditemukan.

Motif Sementara: Sakit Hati karena Gaji dan Perlakuan Korban

Hengki juga mengungkapkan motif sementara sehingga pelaku nekat menghabisi MIM hingga tewas adalah lantaran sakit hati soal gaji dan perlakuan korban selama bekerja.

"Dari pengakuan tersangka, adalah karena sakit hati terkait dengan gaji, perlakuan karena tersangka ini baru bekerja selama lima hari," tuturnya.

Kendati demikian, Hengki mengatakan pihaknya akan menggali motif sebenarnya dari pelaku dengan melibatkan tim psikologi forensik.

Hal ini lantaran, saat diinterograsi, para pelaku dianggap tidak mempunyai rasa penyesalan.

"Jadi harus kita dalami terus menggunakan autopsi psikologi terhadap pelaku-pelaku ini untuk mengetahui motif sebenarnya," tuturnya.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perilakunya, para tersangka disangkakan dengan pasal 340 juncto pasal 365 juncto pasal 328 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Hengki menjelaskan alasan pasal yang disangkakan lantaran tindakan pembunuhan ini dilakukan oleh dua orang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Pembunuh Pengusaha Ayam Goreng Disertai Penculik Anak di Bekasi

Kendati demikian, lantaran ada salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur, Hengki menyebut ada pasal lain yang disangkakan yaitu pasal 76 F juncto pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2015 atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Dan juga terhadap tersangka ini juga akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Bos Ayam Goreng Tewas di Bekasi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas