Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Kepala Bocah Autis Dijepit Kaki Saat Berobat di Rumah Sakit Depok, Terapis Kini Jadi Tersangka

Kepolisian menetapkan seorang terapis berinisial H menjadi tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anak autis berinisial RF di Depok, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Viral Kepala Bocah Autis Dijepit Kaki Saat Berobat di Rumah Sakit Depok, Terapis Kini Jadi Tersangka
Capture instagram kamerapengawas.id
Beredar video viral seorang bocah berinisial RF diduga pengidap autisme dijepit kepalanya menggunakan kaki oleh seorang terapis di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepolisian menetapkan seorang terapis berinisial H menjadi tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anak autis berinisial RF di Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya beredar video viral seorang bocah yang diduga pengidap autisme dijepit kepalanya menggunakan kaki oleh seorang terapis di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena metode yang dilakukan pelaku melakukan terapi diluar standar operasional prosedur (SOP).

"Iya metode terapi dengan cara bloking, tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan. Karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan handphone," kata Ahmad Fuady di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (17/2/2023).

Lanjut Ahmad Fuady, pihaknya juga menemukan unsur kelalaian pelaku dalam terapi wicara yang dilakukan terhadap korban.

Baca juga: Viral Kepala Bocah Dijepit Kaki Saat Terapi Wicara di Rumah Sakit Kawasan Depok, Polisi Buru Pelaku

Ia menyebut, pelaku asik bermain handphone hingga tertidur dan tak mengetahui bahwa si anak sudah meronta-ronta kesakitan.

"Iya (unsur kelalaian), karena dia lalai dan si anak menjerit-menjerit . Tersangka tidak memperdulikan," kata Ahmad Fuady.

BERITA REKOMENDASI

"Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapi, dia tertidur dan menggunakan handphone. Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini," lanjut dia.

"Jelas saja itu masuk unsur (pidana), karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fisik maupun psikis," ujarnya.

Baca juga: Pembuang Wanita Korban Kecelakaan di Kandang Ayam Depok Sempat Kembali ke Lokasi, Ini Tujuannya

"Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," katanya.

Dilansir dari wartakota, video seorang pria menganiaya seorang anak viral di media sosial.

Pria yang diduga merupakan terapis di sebuah rumah sakit di Kota Depok itu terekam kamera dan diunggah akun instagram @jktnewss.


Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat memiting kepala seorang anak yang hendak menjalani terapi wicara dengan menggunakan paha.

Walau anak tersebut terlihat berteriak dan menangis, sang pria terlihat tidak tergeming.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas