Tak Terima Dagangan Gorengan Diambil, Pedagang di Terminal Lebak Bulus Aniaya Ibunya
Selain menangkap E, kehadiran pihak kepolisian di sana juga bermaksud untuk mengambil barang bukti berupa kursi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Warta Kota Joanita Ary
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA – Wanita berinisal E diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung mengambil gorengan dagangannya.
E adalah pedagang warung di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) menjelaskan bahwa pihak kepolisan telah mengamankan E di warungnya pada pukul 10.40 WIB.
"Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar," kata AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Polwan yang Kerap Beri Informasi soal Kasus Rizky Billar-Lesti Kejora
Selain menangkap E, kehadiran pihak kepolisian di sana juga bermaksud untuk mengambil barang bukti berupa kursi.
Polisi juga sempat mencari saksi di lokasi kejadian yang melihat peristiwa penganiyaan tersebut.
Nurma menyebut kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jiwa korban atau ibu kandung E, diduga ibu kandung E mengalami stres.
"Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu," ucapnya.
Kemudian suami pelaku bernama Sabang menuturkan kalau ibu mertuanya kerap melontarkan kata-kata kasar.
Ibu kandung E ini juga dikatakannya sulit untuk dinasehati karena stres.
Dalam unggahan pada akun instagram @kabarnegri peristiwa terjadi saat ibu kandung E mendatangi warung milik anaknya, E pada Selasa (14/2/2023) malam dengan maksud meminta gorengan untuk makan.
Namun karena mengambil terlalu banyak, E langsung marah pada ibunya ini.
Itulah yang kemudian memancing E untuk melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri.
E melakukan kekerasan menggunakan tangan serta kursi plastik.
Akibatnya ibu kandung E mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.
Atas perbuatannya ini E terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gegara Comot Gorengan Anak Perempuan Ini Tega Aniaya Ibunya Hingga Kursi Patah