Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Jatiwarna Bekasi Laporkan Bripka Madih ke Polisi Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah Secara Paksa

Tiga warga Jatiwarna, Kota Bekasi melaporkan anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait dugaan penguasaan dan penyerobotan sebidang tanah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Warga Jatiwarna Bekasi Laporkan Bripka Madih ke Polisi Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah Secara Paksa
Fahmi Ramadhan
Warga Jatiwarna Bekasi Laporkan Bripka Madih ke Polisi Soal Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah Secara Paksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang warga Jatiwarna, Kota Bekasi melaporkan anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait dugaan penguasaan dan penyerobotan sebidang tanah ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (20/2/2023).

Johanes L Tobing, kuasa hukum tiga warga tersebut mengatakan, dilaporkannya Madih ke polisi itu lantaran anggota Provost tersebut telah mengklaim tanah milik warga seluas 4.411 meter persegi yang dianggapnya tidak benar.

"Bahwa faktanya kami telah menerima sumbernya dari klien bahwa itu tidak benar," kata Johanes kepada wartawan di Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/2/2023).

Adapun tanah yang diklaim Madih itu disebutkan Johanes hanya berdasarkan girik yang ia punya dengan nomor C 191 dan dimana dilain sisi hal itu sudah menjadi sertifikat atas nama tiga warga tersebut.

Tanah yang sudah bersertifikat itu dikatakan Johanes, lantaran orang tua Madih yang bernama Tongek sebelumnya telah menjual tanah tersebut kepada warga.

"Nah orang tuanya Madih, pak Tongek sudah pernah menjual tanah itu kepada Pak Iwan, Ibu Ruth, juga kepada Ibu Soraya," ucapnya.

Ia pun menegaskan, oleh sebabnya klaim tanah seluas 4.411 meter persegi yang diakui Madih disebut sudah tidak memiliki dasar.

BERITA TERKAIT

Sebab saat ini status kepemilikan tanah-tanah itu kini sudah menjadi milik warga dengan adanya bukti sertifikat yang ada saat ini.

"Karena memang mereka ini pembeli-pembeli yang beritikad baik, sudah banyak sekali yang menjadi sertifikad misalnya (tanah) Pak Iwan ini sudah menjadi sertifikad," ujarnya.

Johanes pun menyayangkan sikap Madih yang justru mengklaim tanah milik warga itu hanya berdasarkan girik yang ia punya.

Dirinya menuturkan, bahwa apabila Madih memang merasa benar seharusnya anggota kepolisian itu bisa membuktikannya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki wewenang terkait hal itu.

"Sampai hari ini seperti Ibu Soraya ini tanah sudah dibeli dari keluarganya, nah harusnya Pak Madih boleh cek dulu dong itu (ke BPN)," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Versi Polisi

Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.

"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m² bukan seluas 3.600 m² seperti yang disebut Bripka Madih.

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.

Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter²," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.

Baca juga: Pemkot Bekasi Dorong Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah Bripka Madih

"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelasnya.

Trunoyudo melanjutkan dalam laporan tersebut, penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.

"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m² tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.

"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudsh purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sambungnya.
Selanjutnya, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.

"Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tdi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m² dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.

Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.

"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas