Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GP Anshor Pastikan Korban dan Anak Pejabat Pajak Tersangka Kasus Penganiayaan Tak Saling Kenal

GP Anshor sebut korban D dan tersangka Mario Dandy Satriyo tak mengenal satu sama lain sebelum aksi penganiayaan terjadi di Pesanggrahan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in GP Anshor Pastikan Korban dan Anak Pejabat Pajak Tersangka Kasus Penganiayaan Tak Saling Kenal
Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua LBH GP Anshor Syamsul Sammy menyebut korban D dan tersangka Mario Dandy Satriyo tak mengenal satu sama lain sebelum aksi penganiayaan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan terjadi.

Dikatakan Syamsul, pada saat kejadian korban D saat itu dihampiri tiga orang, dimana satu di antaranya merupakan tersangka.

"Tapi antara korban dan pelaku belum kenal. Cuma memang, jadi yang datang tiga orang menghampiri korban," kata Syamsul ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, seorang saksi perempuan yang belakangan diketahui berinisial A dikatakan Syamsul merupakan mantan kekasih dari korban D.

"Satu perempuan itu, informasi yang saya dapat mantan pacar korban," jelasnya.

Baca juga: Kementerian Keuangan Bakal Periksa Pejabat Ditjen Pajak Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Mendapati terdapat keluarga organisasinya mengalami penganiayaan, Syamsul pun menyebut akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Berita Rekomendasi

Dirinya menegaskan, bahwa hal itu merupakan atas perintah Ketua GP Anshor dan LBH GP Anshor Pusat yang ingin mendampingi korban selama proses hukum masih berjalan.

Baca juga: Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Pakai Pelat Nomor Palsu

"Karena perbuatannya sudah keji sekali, karena korban masih di bawah umur masih usia 16 tahun," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Kapolres Metro Jakarrta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mendapat aduan dari temannya berinisial A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.

"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah terjadi perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D.

Namun, Mario tak mendapat jawaban.

Baca juga: Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak yang Anaknya Diduga Aniaya Pemuda Mencapai Rp56 Miliar, Ini Rinciannya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas