Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Dugaan Pemukulan Anak Kombes di PTIK Klaim Kasus Sudah Naik Penyidikan

Keluarga FB (16), korban dugaan pemukulan yang diduga dilakukan anak Kombes mengklaim jika kasusnya sudah naik ke penyidikan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Korban Dugaan Pemukulan Anak Kombes di PTIK Klaim Kasus Sudah Naik Penyidikan
tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ibu dari anak yang dipukuli oleh anak dari anggota Polri berpangkat Kombes bernama Yusna melaporkan hal yang dialami anaknya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga FB (16), korban dugaan pemukulan saat bimbingan belajar (bimbel) calon taruna Akpol di PTIK, Jakarta Selatan oleh terduga anak Kombes berinisial RC (19) mengklaim jika kasusnya sudah naik ke penyidikan.

Hal ini terbukti saat orangtua FB, Yusnawati bersama kakak korban mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan tambahan bersama kakak korban pada Kamis (23/2/2023).

"Kami datang ke sini berdasarkan penyampaian SP2HP kelima bahwa dari proses lidik ke sidik oleh karenanya baik kakaknya Bagas, maupun ibunya Yusna dipanggil untuk BAP tambahan," kata Pengacara FB, Aldin kepada wartawan Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Aldin mengungkapkan terduga pelaku seharusnya ditahan karena korban mengalami trauma mendalam atas insiden pemukulan tersebut.

"Ini termasuk penganiayaan berat sebaiknya ditahan karna ini anak trauma, lagi ikut bimbingan di tempat itu, disebabkan karena selalu terbayang pengancaman-pengancaman yang dia lakukan, sehingga dia pindah bimbel. Oleh karenanya setelah harapan kami setelah lidik ke sidik ini jika bisa sudah bisa dilakukan penahanan," ucapnya.

Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Anak Kombes Heran Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Meski tak memungkiri proses hukum dalam kasus yang menimpa kliennya itu terbilang lambat.

Berita Rekomendasi

Namun, Aldin mengatakan pihaknya tetap menghormati apa yang dikerjakan penyidik.

"Untuk merumuskan dari lidik ke sidik butuh kehati-hatian, karena pasal penganiayaan itu bukan pasal karet. Pasal yang harus jelas tempos delictinya terhadap perbuatan itu, oleh karenanya kami atas nama kuasanya apresiasi intensif yang dilakukan oleh penyidik," katanya.

Baca juga: Populer Nasional: 13 Anggota PP Muhammadiyah Terpilih | Kasus Anak Kombes Aniaya Teman Bimbel

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan saat ini informasi soal naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan itu tengah dicek.

"Di cek dulu ya (soal naiknya status kasus jadi penyidikan)," singkat Nurma.

Mengaku Dianiaya Anak Kombes

Sebelumnya, ibu korban bernama Yusna mengaku sudah melaporkan insiden pemukulan yang diterima anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS pada Sabtu, 12 November 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas