Polisi Sebut Hanya Satu Debt Collector yang Kantongi Sertifikat Penagihan Saat Tarik Mobil Selebgram
Polisi mengungkap dari tujuh orang debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil selebrgam hanya satu orang yang bersertifikat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
![Polisi Sebut Hanya Satu Debt Collector yang Kantongi Sertifikat Penagihan Saat Tarik Mobil Selebgram](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tiga-debt-collector-tersangka-kasus-penarikan-paksa-123.jpg)
"Saya ingin berpesan kepada empat orang ini yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit. Kemarin macan sekarang kucing," ucap Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Debt Collector yang Bentak Polisi hingga Buat Kapolda Metro Jaya Kesal Ditangkap di Pulau Saparua
Ia menegaskan, bahwa saat ini telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap empat tersangka debt collector tersebut.
Hal itu dilakukannya lantaran pihaknya ingin menciptakan efek jera kepada para pelaku-pelaku yang sedang dalam DPO maupun pelaku lain yang belum terungkap.
"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, apapun kami kejar, kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," tegasnya.
"Kami dalam rangka melaksanakan, merespon keresahan masyarakat. Jadi jangan ada tindakan seperti ini lagi," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu empat diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.
"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.
Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.
"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.
"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.