Polisi Sebut Hanya Satu Debt Collector yang Kantongi Sertifikat Penagihan Saat Tarik Mobil Selebgram
Polisi mengungkap dari tujuh orang debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil selebrgam hanya satu orang yang bersertifikat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Tiga debt collector tersangka kasus penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar mamaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.