Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SMA Tarakanita 1 Akui AGH Teman Mario Dandy Merupakan Siswanya, Dukung Penuh Proses Hukum Polisi

Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta mengatakan bahwa memang benar selama ini AGH merupakan siswi kelas 10 di SMA Tarakanita Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in SMA Tarakanita 1 Akui AGH Teman Mario Dandy Merupakan Siswanya, Dukung Penuh Proses Hukum Polisi
Tangkap layar Twitter
Mario Dandy Satrio bersama AGH yang merupakan siswa SMA Tarakanita 1. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan tanggapan setelah satu siswanya yang berinisial AGH (15) diduga terlibat kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban David (16) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta mengatakan bahwa memang benar selama ini AGH merupakan siswi kelas 10 di SMA Tarakanita Jakarta.

"Dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalaha siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta," ucap Pauletta dalam keterangan resminya, Jum'at (24/2/2023).

Baca juga: Nasib Rafael Alun, Hartanya Disorot 4 Kalinya Dirjen Pajak, Anaknya Bergaya Hidup Mewah

Dalam keterangan itu, Pauletta juga menegaskan bahwa tak mentolerir aksi kekerasan yang melibatkan AGH meski perbuatan tersebut dilakukan di luar lingkungan sekolah.

Oleh sebab itu, dirinya pun menjelaskan bahwa pihak Tarakanita mendukung penuh segala proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berjalan agar keadilan diteggakan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Imbas kejadian itu, pihaknya telah mengambil tindakan terhadap AGH pasca siswinya itu terlibat kasus penganiayaan terhadap David.

Kendati demikian dalam keterangan itu, Pauletta tak menjelaskan secara ekspliist tindakan apa yang dijatuhkan terhadap AGH.

"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan tetap memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.

"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.

Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas