Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario si Anak Pejabat Pajak Suruh Korban Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya Hingga Tak Berdaya

Mario Dandy Satrio (20) sempat menyuruh anak salah satu petinggi GP Ansor, David (17) untuk push up sebanyak 50 kali sebelum menganiaya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mario si Anak Pejabat Pajak Suruh Korban Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya Hingga Tak Berdaya
WARTA KOTA/YULIANTO
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menunjukkan salah satu barang bukti berupa handphone saat memberikan keterangan terkait penetapan Shane Lukas (19), teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20) sempat menyuruh anak salah satu petinggi GP Ansor, David (17) untuk push up sebanyak 50 kali sebelum menganiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban saat itu hanya mampu melakukan push up sebanyak 20 kali.

"Tersangka MDS menyuruh D (korban) push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

David, kala itu tak memenuhi permintaan Mario untuk melakukan sikap tobat karena dirinya tidak mengetahui sikap tobat seperti apa.

"MDS minta S (Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan) mencontohkan sikap tobat kemudian korban tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh korban untuk ambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan handphone milik MDS," ucapnya.

Saat posisi itu, kata Ade Ary, Mario langsung melakukan penganiayaan kepada David hingga korban tak berdaya dengan posisi tengkurap.

"Telah terjadi kekerasan kepada D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada dalam posisi push up," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas