Geger Penemuan Jasad Wanita yang Dicor di Bekasi, Terduga Pelaku Tewas hingga Cekcok Soal Utang
Mayat perempuan itu ditemukan di dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Nusantara, Harapan Jaya Bekasi Utara.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan di TKP sejak Senin (27/2/2023) malam.
"Hari ini kita memastikan diduga ada dua korban dikubur di ubin dan dicor dengan semen dan baru krikil," kata Hengki.
Pantauan TribunJakarta.com, proses olah TKP dan pembongkaran coran semen dilakukan petugas gabungan.
Terdiri dari personel Polres Metro Bekasi Kota, Puslabfor Mabes Polri, Tim Dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Selama kurang lebih satu jam, proses pembongkaran dilakukan dan jasad dua orang korban langsung dievakuasi.
Hengki menjelaskan, jasad dua orang wanita dikubur di lantai bawah tangga lalu ditutup coran semen dan krikil.
"Kita memastikan korban yang dibawah tangga ini kita lakukan outopsi, kita bongkar," tegas dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Orang Pelaku Pembunuhan Warga Bantul, Mayat Korban Diikat dan Dibuang di Purworejo
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Identitas kedua korban diketahui berinisial H (48) dan Y (45).
Kedua korban diduga dibunuh pelaku berinisial P, usai menghanisi nyawa dua orang wanita pelaku mengakhiri hidup.
"P yang sudah kita lakukan otopsi yang memiliki (mengontrak) rumah ini, nah ini adalah dua orang perempuan berdasarkan dari hasil perolehan kita dan data-data yang ada benar identitas sama dengan yang ditemukan di TKP," tegas dia.
Terduga Pelaku Tewas
Pria inisial P terduga kuat pembunuh dua wanita dan salah satunya dicor semen tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Dua mayat wanita korban pembunuhan yang belum diketahui identitasnya ini ditemukan di rumah kontrakan P di Kavling Nusantara, Kampung Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Selasa (28/2/2023) dini hari WIB.
Salah satu korban ditemukan ditutup coran semen di bawah tangga dan baru terungkap pada Selasa (28/2/2023) dini hari WIB.