Kasus Penganiayaan Putra Pengurus Ansor: Mario dan Shane Dijerat Pasal Berlapis, AG Jadi Pelaku
Kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor David Ozora kini berjumlah 3 orang setelah polisi menetapkan AG menjadi pelaku
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor David Ozora kini berjumlah 3 orang setelah polisi menetapkan teman wanita Mario Dandy Satrio berinisial AG (17) sebagai pelaku anak.
Pelaku dalam kasus ini masing-masing atas nama Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AGH (17).
Mario diketahui merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Setelah penetapan para pelaku, terungkap peran para pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan David Ozora tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Komplek Grand Permata Ulujami, Pesanggaran, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Aksi penganiayaan tersebut pun direkam para pelaku dan disebar ke media sosial.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy Satrio: AG Jadi Pelaku Penganiayaan hingga Dijerat Pasal Lebih Berat
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Dijerat Pasal Berlapis
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dinilai kepolisian melakukan penganiayaan berat secara berencana terhadap David.
Hal tersebut yang membuatnya dijerat pasal berlapis dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengku Haryadi mengatakan dalam gelar perkara terbaru pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menerangkan, para tersangka itu ternyata memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.
Baca juga: Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.
"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.