Soal Oknum TNI AD Diduga Pukul Pria di Depok, Kadispenad: Akan Diproses Hukum Sesuai Kesalahannya
Kadispenad mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aksi oknum TNI AD menganiaya pria di Depok dengan proses hukum sesuai kesalahan pelaku.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) akan menindaklanjuti oknum anggotanya yang diduga memukul warga sipil di depan toko buah di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerbangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari.
"TNI AD menyesalkan kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai kesalahan yang dilakukan," kata Hamim, Rabu (1/3/2023).
Hamim menyampaikan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, terduga pelaku adalah oknum anggota TNI berinsial W.
"Hasil pendalaman sementara dapat diinformasikan bahwa terduga pelakunya adalah oknum anggota TNI dengan inisial Serka W," sambung dia.
Untuk saat ini, kata Hamim, TNI AD melalui Pomdam Jaya sedang melakukan proses lanjutan terhadap terduga pelaku W.
Baca juga: Kejar-kejaran dengan Speedboat, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Malaysia di Sebatik
"Saat ini TNI AD melalui Pomdam Jaya tengah melakukan proses lanjutan terhadap Serka W," kata Hamim.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunjakarta.com, beredar video oknum anggota TNI AD menganiaya seorang pria di Toko Buah Mugi Barokah di Jalan Akses Tol Cimanggis, Kota Depok.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (28/2/2023).
Video yang beredar itu diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08.
Terlihat oknum anggota TNI AD tersebut memukuli seorang pria hingga masuk ke dalam toko.
Padahal, pria yang dipukuli sudah terjatuh dan ingin menyalematkan diri, tetapi oknum anggota TNI AD tersebut tetap menghampirinya dan kembali melakukan kekerasan.
Kesaksian Penjaga Warung Kopi
Awalnya, disebutkan bahwa oknum anggota TNI AD menganiaya pegawai toko buah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.