LPSK Putuskan Beri Perlindungan David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Anak Pejabat Pajak
(LPSK) memutuskan, memberikan perlindungan terhadap David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Tak hanya itu, David juga meminta adanya fasilitas penggantian rugi atau restitusi kepada pihak pelaku.
"Pemohon mengajukan 3 hal, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata Maneger.
Baca juga: Ayah David Temui LPSK, Ajukan 3 Permohonan: Mulai Pendampingan Hukum hingga Pemulihan Psikologis
Sebelum menerima permohonan dari David Ozora, LPSK kata Maneger telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David.
LPSK saat itu kata dia, telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.
"Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," kata dia.
Dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor itu LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.
"Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik, dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum," tukas Maneger.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.