Pertamina Respons Isu Beri Rp10 Juta ke Korban Kebakaran Depo Plumpang Agar Tak Ajukan Gugatan
Keluarga Iriana, korban meninggal dalam insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang dijebak dengan menandatangani surat perjanjian.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga merespons terkait isu pihaknya memberi warga yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Rp10 Juta agar tidak mengajukan gugatan terhadap pihak Pertamina.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi mengatakan, ia akan mengonfirmasi hal tersebut lebih lanjut kepada pihaknya.
"Nanti saya konfirmasi lagi ya terkait seperti itu," kata Deny, saat ditemui dalam acara doa bersama, di RPTRA Rasela, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).
"Terkait dengan pemberian itu, nanti saya konfirmasi dengan tim kami di Plumpang," sambung Deny.
Baca juga: Pertamina Tanggung Seluruh Biaya Perawatan hingga Pemakaman Korban Kebakaran Depo Plumpang
Adapun Deny menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendata masing-masing korban, termasuk ahli waris.
"Karena kami juga masih mendata masing-masing korban baik yang ahli waris juga tentunya. Ini masih kita coba data," ungkapnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribun-Medan, keluarga korban kebakaran Depo Pertamina merasa dijebak oleh pihak Pertamina.
Keluarga korban merasa ditipu dengan surat yang disodorkan oleh pihak Pertamina.
Keluarga Iriana, korban meninggal dalam insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang dijebak dengan menandatangani surat perjanjian.
Iriana merupakan seorang ibu yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran itu.
Anak Iriana, Sulistiawati mengaku disodorkan sebuah surat untuk ditandatangani. Pihak Pertamina mejanjikan uang Rp 10 juta untuk dana belasungkawa keluarga korban.
Namun, ternyata, Sulistiawati turut menandatangani surat perjanjian tidak akan melakukan gugatan ke depannya.
Keluarga Iriana, korban meninggal dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang, merasa terjebak oleh surat yang disodorkan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/3/2023).