Alasan Saksi Kunci Layangkan Perlindungan ke LPSK: Khawatir Ada Ancaman
N merupakan sosok yang berteriak 'woi setop' sehingga aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak terhenti.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.
Sejauh ini, Edwin mengatakan, LPSK masih melakukan pendalaman terhadap pengajuan permohonan dari ketiga pihak itu.
Adapun pendalaman yang dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan keterangan ketiganya terhadap penyidik kepolisian.
"Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," tukas Edwin.
Baca juga: Mario Dandy Cs Tak Ada Upaya Menolong David Setelah Menganiaya
Kabulkan Permohonan David
Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.