Alasan Saksi Kunci Layangkan Perlindungan ke LPSK: Khawatir Ada Ancaman
N merupakan sosok yang berteriak 'woi setop' sehingga aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak terhenti.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kunci penganiayan Crytalino David Ozora (17) yang merupakan orang tua temannya David berinisial N dan R mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, N merupakan sosok yang berteriak 'woi setop' sehingga aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak terhenti.
Kuasa Hukum N dan R, Muannas Alaidid mengatakan kliennya yakni N mendapat traumatik ketika mengingat kembali kejadian yang menimpa David.
Baca juga: Jadi Saksi Kunci, Terungkap Sosok Suami Istri yang Tolong David Saat Dianiaya Mario Dandy Satriyo
"N traumatik selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikologi," kata Muannas saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, untuk suaminya berinisial R merasa tidak nyaman saat ini. Dia khawatir akan ada ancaman yang mengarah kepada keluarganya.
"R suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini mesti dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-sebenarnya," ucapnya.
Kekhawatiran R, kata Muannas, tidak lain karena latar belakang ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak.
Baca juga: Jadi Saksi Kunci, Terungkap Sosok Suami Istri yang Tolong David Saat Dianiaya Mario Dandy Satriyo
"Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu. Apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal itu," tuturnya.
Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.
Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.
"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan, pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.
Sejauh ini, Edwin mengatakan, LPSK masih melakukan pendalaman terhadap pengajuan permohonan dari ketiga pihak itu.
Adapun pendalaman yang dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan keterangan ketiganya terhadap penyidik kepolisian.
"Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," tukas Edwin.
Baca juga: Mario Dandy Cs Tak Ada Upaya Menolong David Setelah Menganiaya
Kabulkan Permohonan David
Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.