Perubahan Status AGH Jadi Pertimbangan LPSK untuk Terima atau Tolak Permohonan Perlindungannya
LPSK masih mempertimbangkan menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh A, yang telah ditetapkan polisi sebagai pelaku
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Sri Juliati
Rustam mengatakan kondisi David semakin hari menunjukkan perkembangan yang bagus.
Rustam juga mengatakan tingkat kesadaran yang dialami David semakin meningkat.
"Sekarang itu sudah sering membuka mata, terus banyak melakukan respons, cuma belum sadar sepenuhnya," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Kakak AG Buka Suara, Ceritakan Versi Lain Penganiayaan David
Sementara itu, AGH telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, masih dikutip dari YouTube Kompas TV.
Polisi juga telah mengontruksikan beberapa pasal yang akan menjerat AGH.
"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.
Kasus penganiayaan tersebut juga telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)