Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Cekal CSB yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Jessica Iskandar

Pencekalan itu dilakukan setelah CSB sudah dua kali mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polda Metro Jaya Cekal CSB yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Jessica Iskandar
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Polisi mencekal Christoper Steffanus Budianto alias CSB setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan artis Jessica Iskandar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mencekal Christoper Steffanus Budianto alias CSB setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan artis Jessica Iskandar.

"Tapi juga penyidik juga melakukan pencekalan ya kepada tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Pencekalan itu dilakukan setelah CSB sudah dua kali mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.

Baca juga: Polda Metro Jaya Benarkan CSB Ditetapkan Tersangka Penipuan atas Laporan Artis Jessica Iskandar

"Ini karena kan panggilannya sudah ke dua kali ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo meminta CSB untuk hadir dalam pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Iya, nanti kan kalau penahanan kan ada alasan objektif dan subjektif," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Christoper Steffanus Budianto (CSB) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas laporan Jessica Iskandar.

Diketahui, Jessica Iskandar melaporkan CSB atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.

Baca juga: Steven Ditetapkan Tersangka, Jessica Iskandar: Buah Perjuangan Menggapai Keadilan

Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan CSB sebagai tersangka.

"Pada 7 Maret kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," kata Rolland E Potu saat jumpa pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Peningkatan status CSB dari saksi menjadi tersangka ini merupakan buah hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Kepada tim penyidik kami telah menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa menyerahkan bukti dua alat bukti yang cukup, penyidik meyakini dari gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terlapor berinisial CSB tersebut," ujar Rolland E Potu.

Jessica Iskandar mengaku bersyukur dengan ditetapkannya CSB sebagai tersangka.

Tak lupa ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam membantu kasus ini.

"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget, terimakasih buat suami, tim pengacara, dan yang pasti aku terimakasih untuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa terlapor CSB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Jessica Iskandar.

"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.

Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas