Belajar dari Kebakaran Depo Plumpang 2009, Sita Selamatkan Diri Sambil Bawa Tas Dokumen Penting
Sita (39), satu di antara warga yang tinggal di sekitar Depo Pertamina Plumpang, mengaku, masih trauma berat dengan insiden kebakaran, pada Jumat lalu
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
![Belajar dari Kebakaran Depo Plumpang 2009, Sita Selamatkan Diri Sambil Bawa Tas Dokumen Penting](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sisa-kebakaran-depo-pertamina-plumpang.jpg)
Oleh karena itu, saat insiden kebakaran pada Jumat lalu terjadi. Sita mengatakan, ia menyiapkan barang berharga di dalam sebuah tas, yang digantungnya di belakang pintu rumahnya.
Adapun tas tersebut di antaranya berisi dokumen Kartu Keluarga, Kartu Identitas dan dokumen penting lainnya.
Katanya, hal itu untuk memudahkannya saat harus menyelamatkan diri dan dokumen berharga.
"Karena kejadian itu (kebakaran Plumpang 2009) ya, kita mah jaga-jaga aja, namanya rumah belakang Depo begitu. Takut kejadian lagi, kita taro semua dokumen penting di satu tas," kata Sita.
Namun malang nasibnya, ia mengatakan, tak sempat membawa harta benda lainnya, selain sebuah tas berisi dokumen tersebut.
Ternyata, kebakaran kali ini menyambar cepat ke permukiman warga hingga merenggut belasan nyawa, dan puluhan lainnya luka-luka.
Baca juga: Posko Pengungsian Berakhir, Korban Kebakaran Plumpang Pilih Pindah ke Rumah Kontrakan
Sebagai informasi, berdasarkan hasil penelusuran Bareskrim Polri, kebakaran Plumpang di tahun 2009, disebabkan karena gesekan antara slot ukur dan alat pengambil sampel bahan bakar minyak (BBM), yang mengakibatkan percikan api menyambar tangki bensin nomor 24.
Akibat insiden itu, seorang petugas keamanan meninggal, dan PT Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar.
Setelah kebakaran saat itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta PT Pertamina (Persero) menjaga standar keamanan dan keselamatan di kilang minyak.
Jusuf Kalla juga meminta Pertamina segera membebaskan lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengusulkan untuk adanya zona penyangga dengan jarak 50 meter antara depo dan permukiman warga.
Meski demikian, proses pembebasan lahan dan pembangunan zona penyangga itu justru tidak menunjukkan kejelasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.