Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar, Korbannya Masih Teman Dekat
Kuasa hukum korban penipuan oleh Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo beberkan kronologis kliennya berinisial AL bisa tertipu.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait dugaan penipuan sebesar Rp 1,3 Miliar, Selasa (14/3/2023).
Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap oleh petugas Polres Metro Jakarta Barat.
Kuasa hukum korban penipuan oleh Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo beberkan kronologis kliennya berinisial AL bisa tertipu.
Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap di Makassar, Humas Polres: Diamankan Polres Metro Jakarta
Rupanya, kliennya itu merupakan teman dekat selebgram Ajudan Pribadi.
Menurut Sulaiman, AL termakan bujuk rayu Ajudan Pribadi gegara ia menawarkan mobil mewah yakni Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.
"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp 1,3 miliar," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Kemudian usai kewajibannya dipenuhi, kata Sulaiman, kliennya itu lantas meminta haknya berupa dua mobil tersebut.
Namun, Ajudan Pribadi tidak pernah memberikannya dengan alasan dua mobil mewah itu masih bermasalah.
"Ya kami kan enggak mau tahu, namanya kami sudah bayar kan kami maunya barang datang dong," kata Sulaiman.
Dia berujar, Ajudan Pribadi tak pernah ada itikad baik untuk memberikan hak kliennya itu, meski ia sudah melakukan tiga kali somasi.
Sehingga, lanjut Sulaiman, pada November 2022 korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Baca juga: Duduk Perkara Selebgram Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Modus Jual Murah Mobil Mewah
"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya. Sehingga dari pihak korban meminta agar saya melaporkan ke kepolisian," kata Sulaiman.
Menurut Sulaiman, Ajudan Pribadi hanya memberikan janji manis bahwa ia akan mengembalikan uang korban atau mencicilnya.
"Tapi saat sampai kami buat laporan polisi (sejak beli 2021), tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud. Makanya kami polisikan, soalnya cuma janji-janji aja," jelas dia.