Gustavo Penyelundup Kokain Cair Terpaksa Selundupkan Narkoba Karena Keluarganya Diancam Pengedar
Polda Metro Jaya dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta telah menangkap Gustavo Pinto de Silvera terkait penyelundupan narkoba jenis kokain cair
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Gustavo Pinto de Silvera terkait penyelundupan narkoba jenis kokain cair yang dimasukkan ke dalam enam botol sampo di Bandara Soekarno Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Gustavo yang merupakan warga negara Brazil itu mengaku terpaksa selundupkan narkoba demi keselamatan keluarganya di Brazil.
"Tersangka telah dua kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada bulan November 2021. Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya," ucap Trunoyudo dalam keterangannya pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).
Mengenai motif tersangka tersebut, dijelaskan Trunoyudo bahwa Gustavo mengaku khawatir dan terpaksa selundupkan narkoba karena keluarganya diancam oleh jaringan pengedar yang berada di Brazil.
"Keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brazil," ujarnya.
Mengenai pengungkapan itu, hal itu diketahui berawal dari pemeriksaan terhadap Gustavo yang mengaku diperintahkan oleh salah seorang WN Brazil untuk menyelundupkan kokain cair ke Jakarta.
Terkait modus yang digunakan yakni, Gustavo membawa kokain cair itu dengan dikemas ke dalam enam botol sampo dan dimasukkan ke dalam dua tas berbeda.
"Tersangka berangkat dari Rio de Janeiro ke Sao Paulo dan Sao Paulo ke Doha, Qatar kemudian ke Bandara Soekarno Hatta," jelasnya.
Dari tangan tersangka, dijelaskan Trunoyudo, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain cair sebanyak 2 liter atau setara dengan 2 kilogram.
"Total jumlah kokain cair itu jika berhasil terjual bisa mencapai senilai Rp 20 Milliar," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Gustavo pun dikatakan Trunoyudo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap Gustavo Pinto de Silvera warga negara Brazil terkait penyelundupan narkoba jenis kokain jaringan internasional dengan modus dimasukkan ke dalam enam botol shampo.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo hal itu berawal dari kecurigaan petugas pada saat hendak melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Gustavo ketika memasuki area Bandara.